Metropolis

Kabar Gembira, Pemkot Kendari Mulai Cairkan Gaji 13 ASN

2366
×

Kabar Gembira, Pemkot Kendari Mulai Cairkan Gaji 13 ASN

Sebarkan artikel ini
ASN Kota Kendari saat menghadiri Apel.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai melakukan pencairan Gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari tertabggal 23 Juni hingga 25 Juni 2025.

Pencairan ini dilaksanakan sesuai regulasi nasional dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2025.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Marfin menyampaikan bahwa pencairan gaji ke 13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kesejahteraan bagi ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Baca Juga :  Kendari Berkebun, Program Inovasi Pemkot Kendari Wujudkan Ketahanan Pangan dari Rumah

“Gaji ke13 diberikan kepada ASN, PPPK, pejabat negara, hingga pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang melekat,” terang Marfin, Senin (23/6).

Ia juga menjelaskan bahwa total penerima gaji ke 13 di Kota Kendari terdiri atas, 5.076 ASN, 1.876 P3K, Pejabat negara (Wali Kota dan Wakil Walikota) serta anggota DPRD.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Bantu Korban Bencana Banjir di Konut

Pencairan dilakukan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) guna mempermudah dan mempercepat proses transaksi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Katanya, pemberian gaji ke13 ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  83 Calon Taruna Akpol 2025 Resmi Diserahkan Pabanrim ke Panda Polda Sultra

“Dengan pencairan ini, kami berharap dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dan mendukung stabilitas ekonomi keluarga ASN. Pemkot sendiri menyiapkan kurang lebih Rp32 Miliar untuk gaji 13 ini,” pungkas Marfin. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!