Metropolis

Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Melalui Account SIPPBB dan Bank Sultra Mobile

383
×

Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Melalui Account SIPPBB dan Bank Sultra Mobile

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account SIPPBB.

KORANHeadline.com, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaunching resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis dapat melalui Digital Account SIPPBB dan Bank Sultra Mobile.

Pembayaran melalui Bank Sultea Mobile merupakan buah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra.

Dikesempatan ini Walikota juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada para camat se-Kota Kendari di Aula Samaturu, Rabu (19/3/2025).

“Saya perintahkan agar jajaran terkait lebih aktif dalam upaya peningkatan PAD, meningkatkan koordinasi dengan perbankan untuk mempermudah pembayaran pajak, serta memanfaatkan teknologi digital yang tersedia,” ungkap Walikota.

Baca Juga :  PT Wijaya Inti Nusantara Berikan Kontribusi Nyata ke Masyarakat Lingkar Tambang di Desa Torobulu

Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin. Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Selain itu, Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.

Terakhir, untuk menunjukkan komitmen dalam kepatuhan pajak, Wali Kota Kendari mengajak seluruh jajaran pejabat pemerintah, termasuk asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan lurah, untuk segera melakukan pembayaran sebagai tanda dimulainya Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, SPPT yang diserahkan mencapai 137.176 lembar dengan nilai keseluruhan sebesar Rp29 miliar. Dari angka itu, Pemerintah Kota Kendari menargetkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp23 miliar.



“Kami berharap tahun ini bisa terealisasi 100 persen seperti tahun 2024 sebesar Rp23 miliar,” ungkapnya usai launching.

Baca Juga :  Tahap Awal, 75 Anak Kurang Mampu Dipersiapkan Ikuti Program Sekolah Rakyat

Ia menegaskan, target tersebut sangat realistis mengingat pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Kendari terus meningkat. Pertumbuhan sektor properti dan ekonomi lainnya tentu akan berdampak pada kenaikan nilai tanah, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2.

Sementara itu, Abdul Latif Direktur Utama Bank Sultra saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan Bank Sultra sangat mendukung inisiatif Pemerintah Kota Kendari dalam menghadirkan sistem pembayaran PBB-P2 melalui virtual account.

“Sebagai Bank RKUD, kami terus berupaya menghadirkan solusi keuangan yang inovatif, termasuk dalam mendukung sistem pembayaran pajak daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kami yakin bahwa dengan kemudahan pembayaran ini, tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Baca Juga :  Optimis Raih Predikat Kota Sehat Bistara

Bank Sultra siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan keuangan daerah. Semoga inovasi ini memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tambah Latif

Perlu diketahui selain pembayaran PBB, Bank Sultra Mobile juga saat ini telah mendukung pembayaran e-SPTPD yaitu layanan pelaporan pajak secara online dan Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dilingkup Pemkot Kendari. (red/id)

 

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701