Metropolis

Bersama Pemprov, Jasa Raharja Sultra Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

282
×

Bersama Pemprov, Jasa Raharja Sultra Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pamflet Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

KORANHeadline.com, KENDARI – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.

Berdasarkan surat keputusan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Nomor: 100 3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2024.

Baca Juga :  Hari ke 12 Operasi Patuh Anoa, 46 Pelanggar Roda Dua dan Empat Berhasil Terjaring

Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abdillah mengajak kepada seluruh masyarakat Sultra yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini dan tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Sultra yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini dan tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Pemprov Gorontalo Audiensi Bahas Program Kerja Bersama Kesamsatan, Terutama SWDKLLJ

Ada pun syarat pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, lanjut Kepala Bapenda, wajib jaka melampirkan foto copy KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Jika hilang membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, BPKB asli atau foto copy.

“Terhitung mulai hari ini, pembebasan denda hanya tinggal 10 hari kerja lagi, sehingga jangan sampai masyarakat ketinggalan untuk memanfaatkan program ini,” tambah Abdillah.

Baca Juga :  58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

Selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik, atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti baik melalui Bank Sultra juga Signal. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!