Advetorial

Gandeng Bank Sultra, Dishub Optimalkan Penggunaan e-Ticketing di Pelabuhan Penyeberangan

417
×

Gandeng Bank Sultra, Dishub Optimalkan Penggunaan e-Ticketing di Pelabuhan Penyeberangan

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Sultra, Dr. Rajulan, S.T, M.Si.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Bank Sultra menghadirkan inovasi pembayaran tiket berbasis elektronik (e-ticketing) bagi pengguna jasa penyeberangan angkutan.

Langkah Dishub bersama Bank Sultra ini merupakan transformasi dari sistem konvensional menuju sistem digital yang lebih cepat, mudah, efektif dan transparan di bidang transportasi, khususnya transportasi laut.

Kantor Dishub Sultra.

Kadis Perhubungan Sultra, Dr. Rajulan, S.T, M.Si mengungkapkan bahwa penerapan e-ticketing sudah sudah berjalan disejumlah pelabuhan penyeberangan yang pengelolaanya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“E-ticketing ini berawal dari tahun 2017, saat itu ada temuan BPK karcis itu sangat repot, bonggol karcis kalau diaudit sangat memakan waktu. Akhirnya BPK menyarankan bisa pakai e-ticketing, bukan lagi pakai karcis. Nah dari situ berkembang, pertama hanya tiga pelabuhan, sekarang 13 pelabuhan penyeberangan sudah memakai e-ticketing,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).

Guna lebih memudahkan penggunaan, tahun ini Dishub Sultra berkolaborasi dangan Bank Sultra menggunakan kartu, namun hanya bisa digunakan di pelabuhan saja. Sebut saja pelabuhan Kendari-Wawonii, Torobulu-Tampo, Baubau-Wara, Amolengo-Labuan dan Mawasangka-Dongkala-Tondasi.

“Insyaallah tahun ini kita usahakan langsung online dengan Bank Sultra, cuman nanti pakai kartu, modelnya kaya e-money tapi berlaku di pelabuhan saja. Di kartu ini nanti bisa di top up (diisi saldo, red) di masing-masing UPTD pelabuhan,” beber Rajulan.

Baca Juga :  Bangunan Fisik Tuntas 100 Persen, Dinas Cipta Karya Sultra Kini Fokus Finishing Aula Korem

Ia menyebut, penerapan digitalisasi merupakan arahan pemerintah yang telah tertuang dalam Undang-Undang. Semua transaksi dilakukan secara digital termasuk dalam pembelian tiket penyeberangan.

“Kita punya program besar yakni Digital Transportasi Sultra. Mimpi kita semua sistem terdigital, nanti ada pelayanan satu aplikasi tapi bisa memuat semuanya. Ini lagi dirancang untuk pelabuhan penyeberangan, pelabuhan regional, teminal, juga parkir. Dalam kota kan akan parkir tepi jalan,” terang Rajulan.



“Harapan kita di 2025 sudah tidak ada lagi uang case di pelabuhan, tapi uangnya sudah digital. Kita sudah kerjasamakan dengan BI (Bank Indonesia) dan Bank Sultra. Ini akan lebih mudah dan tentunya tiket elektronik ini meminimalsir calo-calo,” pungkasnya.

Sekda Sultra, Asrun Lio didampingi Kadishub Sultra, Rajulan saat peresmian penggunaan QRIS di Pelabuhan.

Diketahui, sebelumnya Dishub Sultra sudah menerapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembelian tiket penyeberangan. QRIS merupakan standar pembayaran menggunakan kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Peresmiannya pun berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) usai upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Senin, 23 September 2024.

Baca Juga :  Dishub Sultra Dukung Pembukaan Rute Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara Tujuan Kendari - Munse Konkep
Sekda Sultra, Asrun Lio didampingi Kadishub Sultra, Rajulan saat pemberian penghargaan ke insan perhubungan.

Saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., didampingi Kadis Perhubungan Sultra, Dr. Rajulan, S.T, M.Si meresmikan pengunaan QRIS yang disaksikan langsung jajaran BI dan Bank Sultra.

Peresmian QRIS di Pelabuhan Penyeberangan Kendari diharapkan dapat mempermudah layanan bagi masyarakat, khususnya dalam rute penyeberangan Kendari-Wawonii dengan layanan yang lebih cepat, praktis dan efisien.

Tampak pemberian penghargaan ke insan perhubungan.

Pada peringatan Harhubnas itu, Sekda Sultra membacakan sambutan dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dalam sambutannya, Menteri menekankan pentingnya peringatan Harhubnas sebagai momentum refleksi terhadap bakti dan kontribusi di sektor transportasi.

“Harhubnas dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk merefleksikan kontribusi kita dalam membangun transportasi untuk bangsa dan negara,” ungkapnya.

Sesuai dengan tema Harhubnas 2024, “Transportasi Maju Nusantara Baru”, Menteri Perhubungan mengajak seluruh pemangku kepentingan sektor transportasi untuk menjaga keberlanjutan dari pencapaian yang telah diraih selama satu dekade terakhir, serta meningkatkan layanan transportasi yang terjangkau, merata dan berkeadilan.

“Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju lainnya, dengan adanya transportasi modern seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mampu melaju hingga 350 km/jam, serta teknologi angkutan tanpa masinis seperti LRT dan Autonomous Rail Rapid Transit (ART),” tambahnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder Hadapi Nataru

Diakhir sambutannya, Menteri Perhubungan memberikan apresiasi kepada seluruh insan transportasi yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Para penjaga menara suar, penjaga perlintasan sebidang, pemandu penyeberang jalan, pengemudi, inspektur, dan semua pihak yang telah memastikan transportasi di Indonesia berlangsung aman, nyaman, dan selamat,” ujar Sekda Sultra, mengutip pesan Menteri Perhubungan.

Acara ditutup dengan pesan optimisme bahwa Indonesia akan semakin terhubung, dan seluruh pencapaian serta komitmen yang diraih dalam satu dekade terakhir akan terus dilanjutkan dengan penuh integritas.

Upacara Hari Perhubungan Nasional ini juga diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada purna bakti ASN lingkup perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023-2024, serta mitra-mitra sektor perhubungan.

Penyerahan piagam ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mendukung pembangunan dan pelayanan sektor perhubungan di Sulawesi Tenggara. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701