Ekobis

Perluas Jangkauan Layanan Perbankan, Bank Sultra dan Bank Jatim Sepakat Kerjasama

270
×

Perluas Jangkauan Layanan Perbankan, Bank Sultra dan Bank Jatim Sepakat Kerjasama

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA) antara Bank Sultra dan Bank Jatim.

KORANHeadline.com, SURABAYA – Mewakili Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA) antara Bank Sultra dan Bank Jatim, Jumat (15/11), di Surabaya.

Sebagai perwakilan dari pemegang saham pengendali Bank Sultra, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta kepada Bank Jatim.

“Pada kesempatan berbahagia ini, izinkan saya, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra selaku perwakilan dari pemegang saham pengendali Bank Sultra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jatim dan Bank Jatim, atas kesediaan menerima Bank Sultra untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank ini,” ucapnya.

Sekda Sultra mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama, pembentukan Kelompok Usaha Bank atau KUB didasari oleh Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, tentang konsolidasi bank umum.

Baca Juga :  ​Sentuhan Budaya Sunda di Kendari: Claro Wedding Festival 2026 Hadirkan Solusi Nikah Hemat dan Mewah

“Kami percaya bahwa langkah strategis ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan permodalan, peningkatan daya saing, dan perluasan jangkauan layanan perbankan, baik bagi Bank Jatim maupun Bank Sultra,” ujar Sekda.

Pada prinsipnya, lanjut Sekda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mendukung penuh langkah yang diambil oleh Bank Jatim dan Bank Sultra dalam pembentukan KUB tersebut.

“Kami optimis, sinergi dan kolaborasi yang terjalin akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kedua provinsi, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, masih dia, penandatanganan MoU dan NDA tersebut merupakan langkah awal dari proses pembentukan KUB. Tentunya, hal-hal terkait pengendalian KUB oleh Bank Jatim dan Bank Sultra akan diatur lebih lanjut dalam shareholding agreement yang akan disepakati bersama.



“Kami berharap, proses pembentukan KUB ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak. Semoga kerjasama ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia,” pinta Jenderal ASN Provinsi Sultra.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JKP dalam Kondisi Stabil, Antisipasi Lonjakan PHK

Dikesempatan ini, dirinya tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada Bank Jatim dan Bank Sultra atas penandatanganan MoU dan Non Disclosure Agreement atau NDA.

“Semoga kerjasama ini membawa kesuksesan dan keberkahan bagi kita semua. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha kuasa, senantiasa mencurahkan rahmat dan bimbingan-NYA kepada kita semua. Aamiin yaa robbal alamiin,” harapnya lagi.

Baca Juga :  CIMB Niaga Kendari Tebar Senyum Kebahagiaan di Penghujung Tahun: Berbagi Paket Sembako di Panti Asuhan Al Amin

Hadiri dalam kegiatan tersebut, Koordinator BUMN/BUMD Provinsi Jatim,
Komisaris Independen Bank Jatim, yakni Prof. Muhammad Mas’ud, Soemaryono, dan Dadang Setiabudi.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman beserta Dewan Direksi dan jajarannya. Para Senior Executive Vice President, para Corporate Cecretary, Vice President dan Asisten Vice President.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sultra atau yang mewakili, Kepala Biro Perekonomian Setda Sultra beserta jajaran, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra beserta jajaran, Kepala Biro Hukum beserta jajaran.

Tak lupa para Dewan Komisaris Bank Sultra, yakni Komisaris Utama Bank Sultra, Komisaris Independent, Komisaris Non Independent, Direktur Utama Bank Sultra bserta jajaran, dan berbagai pihak terkait lainnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701