Metropolis

Polres Konsel Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Jadi Tersangka Diduga Aniaya Muridnya

298
×

Polres Konsel Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Jadi Tersangka Diduga Aniaya Muridnya

Sebarkan artikel ini
Foto lebam diduga hasil kekerasan oknum guru.

KORANHeadline.com, KENDARI – Polres Konawe Selatan angkat angkat bicara soal kasus seorang guru yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito, Muhammad Idris mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos) terkait penetapan tersangka seorang Guru di Konsel.

Idris menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo. Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.

Baca Juga :  Kemenkumham Sultra Beri Pelatihan Kehumasan Bagi Pegawainya

“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban.red), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” ujar Idris kepada awak media, Senin (21/10).

Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024. Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.

Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.

Baca Juga :  Semarak Hari Pengayoman ke 79, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau memgakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” bebernya.



Kemudian, sambung Idris, beberapa hari kemudian oknum Guru berinisiap SP ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak iklas dan karena dipaksa agar meminta maaf.

“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak iklas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan Dukung Kelancaran Arus Mudik

Selanjutnya, Idris menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.

Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.

“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” jelas Idris. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701