Ekobis

Bank Sultra Pastikan Hak Penerima Manfaat BLT Disabilitas Tersalurkan Tanpa Potongan Administrasi

332
×

Bank Sultra Pastikan Hak Penerima Manfaat BLT Disabilitas Tersalurkan Tanpa Potongan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak seluruh penerima manfaat.

KORANHeadline.com, KENDARI – Menanggapi pemberitaan mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara, Bank Sultra memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak seluruh penerima manfaat. Dukungan juga datang dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dan para penerima BLT.

Bank Sultra menjelaskan bahwa penyaluran BLT disabilitas tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Bank Sultra telah menyalurkan BLT kepada 5.893 penerima manfaat yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp750.000 per orang,” beber Direktur Umum Bank Sultra, Ronal Siahaan.

Terkait 693 penerima manfaat yang belum menerima bantuan, Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan penyaluran kepada seluruh penerima manfaat yang berhak.

Baca Juga :  High Level Meeting, Pemkot Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak Lewat Virtual Account Bank Sultra

“Kami telah mengembalikan sisa dana yang tidak tersalur ke kas daerah secara utuh,” tambah Ronal.

Bank Sultra menegaskan bahwa tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam penyaluran BLT disabilitas. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, penyaluran bantuan sosial diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat,” tegas Ronal.

Saldo minimal Rp50.000 yang ada di rekening penerima manfaat bukanlah biaya administrasi, melainkan bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan: Memperkenalkan penerima manfaat pada layanan perbankan dan mendorong mereka untuk menabung, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Memudahkan penyaluran bantuan selanjutnya: Mempermudah penyaluran bantuan di masa mendatang jika ada program lanjutan. Menjaga rekening tetap aktif: Ini menghindari kebutuhan untuk membuka rekening baru jika ada program bantuan selanjutnya

Baca Juga :  Lewat Program CSR, Bank Sultra Dukung Pasar Murah di Muna Dorong Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Masyarakat

“Penerima manfaat dapat menarik seluruh saldo mereka kapanpun dibutuhkan. Bank Sultra tidak mengenakan biaya administrasi bulanan atau biaya transaksi lainnya,” jelas Ronal.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Haris Ranto, membenarkan hal tersebut. “Dinas Sosial dan Bank Sultra telah bekerja sama untuk memastikan seluruh penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan. Sisa dana yang tidak tersalur memang telah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Haris.

Salah satu penerima manfaat BLT disabilitas di Kendari, Dahlan, mengaku senang dengan adanya program ini. “Saya merasa terbantu dengan adanya BLT ini. Saya jadi punya rekening tabungan sendiri dan merasa tidak direpotkan menerima bantuan ini karena disalurkan melalui Bank Sultra,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja Sebut LRT Moda Transportasi yang Praktis Bagi Masyarakat

Fatma, orang tua dari Dahria, penerima bantuan lainnya, juga merasakan hal yang sama. “Terima kasih kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan bantuan ini, sangat bermanfaat bagi anak saya,” ucapnya. Bank Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kami menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses bagi penerima manfaat BLT disabilitas. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lancar dan tepat sasaran,” tutup Ronal.

Bank Sultra juga mengajak seluruh pener


ima manfaat BLT disabilitas untuk memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia dan meningkatkan literasi keuangan mereka. (red/rls)

Editor : JARWO

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!