Nasional

Kanwil ATR/BPN Sultra Peringati Hantaru, Berikut Amanat Menteri Agus Harimurti dan Capaian Program Kerja

305
×

Kanwil ATR/BPN Sultra Peringati Hantaru, Berikut Amanat Menteri Agus Harimurti dan Capaian Program Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil BPN Sultra, Asep Heri saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyatakat dan mitra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 dengan ucapara bendera yang dihadiri seluruh jajaran di daerah, Selasa (24/9).

Kepala Kanwil BPN Sultra, Dr Asep Heri SH MH QRMP menjadi inspektur upacara dalam peringatan HANTARU bertajuk “Semangat Hantaru, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam amanat Menteri ATR/BPN RI Mayor Inf (Purn) Dr H Agus Harimurti Yudhoyono MSc MPA MA yang dibacakan Kanwil BPN Sultra mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilaí penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara
legal dari negara.

“Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alhamdulilah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 atau naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir,” ujarnya.

Pencapaian tersebut turut diapresiasi oleh lembaga internasional, yaitu Bank Dunia, pada forum World Bank Land Conference di Washington DC, Amerika Serikat, pada bulan Mei 2024. Indonesia dipandang memiliki success story atas keberhasilannya yang sangat inspiratif dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya Legalisasi Aset.

“Selaras dengan capaian tersebut, kita juga mengupayakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepenmilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka. Saat ini, kita telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 Ha di Provinsi Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat dan Aceh,” ungkap Menteri ATR/BPN RI.

Baca Juga :  Jasa Rajarja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang

Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, secara simutan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap. Sebuah Kabupaten/Kota dapat dikatakan Lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial., No Gap, No Overlap. Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan.



“Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan kedepannya. Untuk itu, kita berharap, agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertipikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah,” terangnya.

Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik
terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance. Outcome-nya, kepastian hukum melalui Sertipikat Tanah, turut meningkatkan geliat perekonomian masyarakat.

“Sebagai bukti adaptasi kita terhadap perkembangan zaman, Kementerian ATR/BPN terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat, termasuk implementasi sertipikat elektronik. Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertipikat elektronik, yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia. Artinya, 95,6% Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Elektronik. Program sertipikat elektronik ini sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong kemudahan layanan publik di Indonesia yang cepat, aman, transparan dan berkualitas,” beber Menteri ATR.

Baca Juga :  Kemenkumham Buka Pendaftaran Catar 2024, Berikut Syarat dan Laman Resminya

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baik, akan mengundang ketertarikan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Selain fokus pada bidang agraria, tata ruang yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah.

Kementerian ATR/BPN telah memberikan dukungan dalam rangka penyediaan produk rencana tata ruang, salah satunya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk menyusun 2.000 RDTR, dan hingga saat ini sudah
516 RDTR yang telah terealisasi, dimana sebanyak 260 RDTR diantaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (0SS).

Sinergi dan kolaborasi dalam penyusunan RDTR sangat diperlukan, khususnya dengan pemerintah daerah sebagai leading sector. Bersama pemerintah daerah, kita memastikan bahwa penyusunan RDTR menjadi urgensi yang harus segera dilaksanakan. RDTR yang disusun juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam upaya pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting. Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam 10 tahun, secara keseluruhan Reforma Agraria telah berhasil mencapai 12,5 Juta Ha dari target 9 Juta Ha, yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah

Baca Juga :  Bantu Atasi Stunting, DSSP Power Kendari Beri Pelatihan Kader Posyandu di Desa Tanjung Tiram dan Wawatu

“Kementerian ATR/BPN memastikan agar keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria, tidak hanya sekedar output angka kuantitatif, tetapi outcomenya juga benar-benar dirasakan secara kualitatif oleh masyarakat. Salah satu wujud konkretnya yaitu penyerahan 500 sertipikat Redistribusi Tanah kepada penduduk eks-Timor-Timor di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan ini. Lebih dari dua dekade, mereka menunggu untuk mendapatkan lahan tempat tinggal. Alhamdulillah, kini harapan mereka dapat terwujud. Bantuan pembangunan rumah tinggal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Daerah, adalah bukti implementasi Reforma Agraria yang sinergis dan kolaboratif,” beber Menteri ATR.

Sementara itu, usai upacara, Kepala Kanwil BPN Sultra, Asep Heri menambahkan, untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, pemerintah telah meluncurkan Dilan atau digital melayani yang disesuaikan dengan kerangka pembangunan pemerintahan.

“Di Sultra dari 17 kabupaten kota sudah 100 persen kita deklarasikan untuk layanan elektronik diawali dengan peningkatan kualitas data-data yang analog dialih mediakan menjadi data digital sehingga kita harapkan ke depan layanan-layanan elektronik menjadi cepat tepat akurat dan outputnya adalah sertifikat elektronik tentunya tahun ini dan tahun depan adalah merupakan tahun transisi tahun penyesuaian tentu banyak kekurangan-kekurangan yang perlu kita perbaiki tapi kita yakin ke depan layanan akan menjadi cepat Tepat dan akurat dan memberikan output sertifikat elektronik,” ujar Asep.

“Kita pengen pembangunan berkelanjutan dalam rangka menuju Indonesia Emas diawali dengan layanan-layanan elektronik. Layanan elektronik diawali dengan pembangunan data-data yang berkualitas, tentunya memerlukan seluruh stakeholder dalam rangka sinergitasnya,” pungkasnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701