Daerah

Pj Gubernur Pimpin Rakor Kesiapan PAM Libur Lebaran 2024, Berikut Arahannya

311
×

Pj Gubernur Pimpin Rakor Kesiapan PAM Libur Lebaran 2024, Berikut Arahannya

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K.,M.H.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K.,M.H, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jum’at (5/4/2024).

Rakor tersebut dihadiri juga Sekda Sultra, Para Asisten Setda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov, Kasatpol PP Sultra dan Pejabat terkait.

Pj. Gubernur Sultra dalam arahannya menyampaikan terkait pelayanan publik yang ditujukan ke Sekda dan Kepala OPD terkait, sehingga hal-hal yang perlu penanganan dari pemerintah daerah harus legesif.

“Saya titip menyangkut keamanan lingkungan kerja kantor termasuk lingkungan sosial dan rumah dinas dengan cara cek secara langsung di lapangan/cek on the spot. Ketiga, lakukan pemeriksaan/sterilisasi ruangan pada hari terakhir kerja sebelum pelaksanaan cuti bersama dan libur hari raya. Serta setelah steril beri tanda segel “Ruangan ini telah selesai diperiksa keamanannya”,” ungkap Andap.

Keempat, lanjut dia, cek kesiapan Pengamanan Mudik (PAM), khususnya petugas PAM yang bekerja pada hari libur termasuk petugas PAM THD dokumen/berkas dan sebagainya. Kelima, antisipasi berbagai kejadian kontijensi/darurat/unpredictablespt kebakaran, korslet dan sebagainya.

Baca Juga :  Kepala Pelaksa BPBD Tekankan Sinergitas Jadi Kunci Efektivitas Penanggulangan Bencana di Kendari

Atensi sebelum cuti yaitu pertama sesuai dengan pedoman dan implementasi yang baik yaitu ada dua: pertama SKB Menag, Menaker dan Menpan-RB tentang perubahan atas keputusan bersama 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama dan kedua, Petujuk dan Arahan (Jukrah) Pj. Gubernur tentang langkah antisipasi cuti bersama dan libur hari raya idul fitri 1445 H dilingkup Pemprov. Sultra.

Kedua, selesaikan tugas-tugas yang limitasi waktunya telah ditentukan, sehingga harus selesai sebelum berangkat cuti. Ketiga, sudah diniatkan dalam hati, untuk pulang mudik tidak ada terlambat. Keempat, pastikan lingkungan kerja kantor aman, rumah dinas aman saat akan ditinggal mudik dan kelima bagi yang belum melaksanakan zakat, diingatkan kembali untuk laksanakan zakat

Kemudian, Atensi kembali cuti ada 5 (lima) hal yaitu pertama, kembali dari mudik diharapkan agar tepat waktu. Kedua, bagi yang mudik jalur darat,agar perhatian arus lalu lintas pada jalur mudik sehingga tidak terjebak macet. Ketiga, bagi yang mudik jalur agar perhatikan keamanan perjalanan dengan melihat terlebih dahulu prakiraan cuaca.



Selanjutnya, bagi yang gunakan angkutan umum,tidak ada alasan untuk kembali mudik, sehingga direncanakan mudik dan balik dengan baik dan kelima jangan terjadi kecelakaan lalu lintas, apabila jadi korban kejahatan.

Baca Juga :  2.000 Masyarakat Kendari Jadi Penerima MBG Non Pendidikan, Jahudding: Berjalan Lancar tanpa Kendala

Selain itu, saat cuti juga perlu pastikan keamanan rumah sebelum pulang kampung (pulkam), perhatian keamanan dan ketertiban saat berkendara, tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan (flexing dan sebagainya) dan lapor apabila terjadi kedaruratan.

Lanjut, dalam arahannya juga persoalan yang harus disikapi yaitu ada 5 (lima) hal pertama tenaga Non-ASN (Honorer) rilnya sebanyak 3.182, sehingga saat diajukan ke Menpan-RB dan juga diinput ke aplikasi formasi Menpan sebanyak 5.988 berdasarkan usulan OPD sehingga selisihnya 2.806 sehingga data ini dari mana.

Baca Juga :  Perkuat Reputasi Perusahaan, Jasa Raharja Komitmen Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Jajaran

Kedua, bagaimana proses pengadaan tenaga honorer Non-ASN atas kelebihan selisih 2.806, apakah salah hitung dan apakah asal-asalan ketika menghitung. Ketiga, proses verifikasi pengalokasian dukungan anggaran, sebanyak 3.248, namun pada kenyataannya sebanyak 3.182.

Kemudian, bagaimana penanganan terhadap kelebihan dukungan anggaran atas selisih pengalokasian 3.248 dan 3.182 (selisihnya 66 orang). Kelima, jangan sampai tersandung masalah hukum karena tidak adanya rasa tanggung jawab dan ketidakbecusan dalam bekerja.

Untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), sesuai DPA perangkat daerah masing-masing dengan alokasi dukungan anggaran untuk 3.248 gaji Non-ASN (Honorer) yaitu: Tenaga Teknis Non ASN sebanyak 1.670 orang, Guru Non ASN 981 orang, Tenaga Teknis Non ASN APBN dan APBD sesuai SKEP kepala PD sebanyak 319 orang dan Kesehatan Non ASN 278 orang sehingga dapat ditotal ada 3.248 orang dan saya minta dari Kepala BKD,setiap perpanjangan pengawai Non ASN harus ada datanya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701