MetroMetropolis

58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

511
×

58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh 58 Pimti yakni Sekda Provinsi, Sahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh 58 pimpinan tinggi (pimti) yakni Sekda Provinsi, Sahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/2).

Kegiatan diselenggarakan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri PAN-RB nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang setiap tahun dilakukan setelah penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintahan Daerah maka perlu disusun sebuah Perjanjian Kinerja (PK).

Baca Juga :  Ranu Setiawan Sabet Top 3 Best National Service Manager General Repair di Toyota Dealer Convention 2024

Disamping itu, PK tersebut menjadi langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan Pemprov Sutra dan merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, PK merupakan turunan dari Renstra dan Renja yang memuat mengenai sasaran, indikator, target, dan anggaran. PK juga merupakan kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan tertinggi dengan Pimpinan Unit Kerja di bawahnya guna mencapai target kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang ada.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah menyusun rencana aksi sebagai akselerasi implementasi PK sekaligus sebagai _tools_ untuk memonitoring, mengevaluasi, dan sekaligus mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sultra Berbagi Takjil ke Masyarakat

Selanjutnya Pj Gubernur mengatakan, momentum penandatanganan ini sebagai wujud komitmen dalam upaya penguatan akuntabilitas kerja dan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

Andap juga menekankan bahwa selama ia bertugas selaku Pj Gubernur Sultra, dirinya ingin meletakkan dasar sekaligus meninggalkan _legacy_ hal baik bagi Pemerintah Provinsi Sultra.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan di Pemprov Sultra, mari kita meletakkan dasar yang baik sebagai _legacy_ bagi penerus kita. Milikilah tanggung jawab yang besar serta _sense of belonging_ terhadap organisasi, bekerja sesuai dengan aturan yang didasari oleh ketentuan perundang-undangan, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kinerja ini,” tegasnya.



Menutup arahannya, Andap mengajak seluruh entitas Pemprov Sultra untuk terus memberikan kinerja terbaiknya, _do your best_, terus kembangkan diri untuk menorehkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, profesional, akuntabel, transparan dan inovatif. (red/id)

Baca Juga :  Tutup Pesparawi Tingkat Kota Kendari, Pj Wali Kota: Bagian dari Pembinaan Kerohanian









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701