Metro

Kadis Perumahan Rakyat Luruskan Pernyataan Forum Komunikasi Pemuda Indonesia Sultra

1017
×

Kadis Perumahan Rakyat Luruskan Pernyataan Forum Komunikasi Pemuda Indonesia Sultra

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya angkat bicara terkait penyataan Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sultra terhadap dinas yang ia pimpin.

Dalam klarifikasi ini, Nurjaya didampingi jajarannya seperti, Kabid Rumah Swadaya Andra Wisal Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Muh Sabri, Ira Muchsin AlQanus, Syafrianto Amsar, Abdil Manaf dan Nasa Putra Sampe.

Menurut Nurjaya, pihaknya perlu mengklarifikasi dan meluruskan berita salah satu media online terkait pemberitaan yang memuat pernyataan dari FKPI Sultra terhadap Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra.

Katanya, penyataan pertama terkait
dugaan korupsi di dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan sebesar Rp 800 juta lebih pada sejumlah pekerjaan berdasarkan temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sultra.

“Dengan adanya berita itu saya perlu klarifikasi untuk menyampaikan yang sebenarnya. Dalam rilis tersebut, pertama terkait temuan BPK tahun 2021/2022 sebesar 800 juta. Ini bukti pengembalian di kas daerah (sembari memperlihatkan berkas pengembalian, red). Makanya berkasnya tebal, ada yang nilainya Rp 1 juta, Rp300 ribu, malah ada yang Rp 300 juta. Itu semua pada saat LHP (Laporan Hasil Pertanggungjawaban) sudah dikembalikan semua, penyedia langsung mengembalikan. Jadi terkait temuan ini sudah tuntas dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK melalui Inspektorat,” terang Nur Jaya, Rabu (17/1).

Baca Juga :  Bantuan Buku Bacaan dari Polres Buton Buat Murid SD di Desa Matawia Tersenyum Bahagia

Kemudian, lanjut dia, penyataan kedua terkait, hasil investigasi lapangan telah menemukan keganjalan terhadap proses lelang pada setiap pekerjaan di lingkup Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, salah satunya pada pekerjaan taman halaman dinas sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak selesai sampai waktu yang telah di tentukan.

“Jadi pekerjaan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan ini hanya satu paket untuk pengerjaan pelataran kantor anggarannya Rp1 miliar. Anggaran Rp1 miliar itu kalau dilakukan normal harus tender melalui pihak ketiga. Nah, karena waktu yang terbatas kita ambil mekanisme swakelola dan itu diijinkan undang-undang. Alasannya pekerjaan itu belum ada desainnya, kalau dilakukan secara tender terbuka itu butuh waktu lama, sedangkan waktu kita hanya 45 hari melalui APBD Perubahan yang baru keluar 13 November 2023,” beber Nurjaya.

Baca Juga :  Pastikan Asupan Gizi WBP Terpenuhi, Kakanwil Monitoring Pembagian Makanan di Rutan Kendari

“Kalau ditanya tidak selesai, bukan tidak selesai, dana yang terserap swakelola itu tidak seluruhnya, kita hanya menyerap sebanyak volume yang terpasang. Ada beberapa belum terpasang karena kita kehabisan waktu sampai 30 desember,” tambahnya.



Sementara itu, terkait pernyataan, kebijakan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra tidak sesuai dengan ketentuan dimana struktural dan melibatkan rumpung keluargaanya sebagai pelaksana kegiatan proyek di dinas.

“Jadi sehubungan dengan tugas struktural, tugas struktural itu menjalankan tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pokoknya. Kalau tugas proyek kepala dinas menunjuk ASN dilingkup dinas yang mempunyai kompetensi disebut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), nah itu namanya tugas tambahan. Tugas strukturalnya memonitoring, mengevalusi dan mengkoordinasikan. Terus berikutnya bahwa keluarga saya ambil proyek disini.
Seluruh kontraktor disini tidak ada yang saya kenal, saya tahunya pejabat pengadaan silakan adakan sesuai mekanisme yang ada. Saya tidak pernah ketemu siapa-siapa kontraktor. Yang lucunya biar saya ketemu dia tidak tahu saya kepala dinasnya. Tapi tidak ada ada masalah, makanya saya klarifikasi bahwa tidak ada keluarga dekat saya,” tegas Nurjaya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pj Gubernur Jalin Kolaborasi Lewat Rakor TPID Bersama Bupati Walikota se Sultra

Sedangkan, terkait masalah tenaga honorer di lingkup Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra dari Juni sampai saat ini berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur Sultra H Ali mazi NO SK 419 2023 tidak terbayarkan gaji, Nurjaya membantahnya. Dirinya memastikan membayarkan gaji tenaga honorer, hanya kepada mereka yang hadir setiap hari.

“Di bulan Agustus terbit SK Gubernur tentang tenaga honorer 39 orang. Sejak terbitnya SK itu sampai hari ini yang dimaksud 39 orang ini, hanya enam orang yang hadir setiap hari, jadi enam orang itu saya bayarkan gajinya. Sisanya justru saya salah kalau bayar (gajinya, red). Jadi kalau menuntut harus dibayar bahaya, mana absennya, disini ada absen setiap hari,” pungkas Nurjaya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701