Nasional

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya Terima Santunan

984
×

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya Terima Santunan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

KORANHeadline.com, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur- Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Seluruh korban terjamin UU nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Siap Sukseskan Bulan Pengurangan Risiko Bencana tingkat Nasional, Berikut Sejumlah Agendanya

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” terang Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Baca Juga :  Persi dan IDI Sultra Sebut Rekredensialing Faskes Mitra BPJS Kesehatan Sangat Baik untuk Peningkatan Mutu Layanan

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ujar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ucap Dewi.

Baca Juga :  Ditjen HAM Terus Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!