Daerah

DPRD Sultra Dalami Polemik Statuta Unsultra, Alumni Serahkan Dokumen Kepemilikan Yayasan

632
×

DPRD Sultra Dalami Polemik Statuta Unsultra, Alumni Serahkan Dokumen Kepemilikan Yayasan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra saat beraudiensi dengan perwakilan alumni.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima audiensi Alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan statuta dan kepemilikan yang menaungi perguruan tinggi tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra, Rabu (15/7/2026).

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Hadir pula sejumlah alumni Unsultra, di antaranya Dr. LM Bariun, La Ode Kardini, beserta perwakilan alumni lainnya yang menyerahkan berbagai dokumen sebagai bahan kajian DPRD.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan seluruh dokumen yang diserahkan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan berkaitan dengan statuta kepemilikan yayasan sehingga membutuhkan telaah yang cermat berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini mereka menyerahkan data kepada kami. Selanjutnya akan kami pelajari secara mendalam sebelum ditindaklanjuti,” ujar Tariala.

Ia menjelaskan, setelah proses kajian selesai, DPRD akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan guna memperoleh penjelasan secara komprehensif.

DPRD juga akan menelusuri proses pengalihan yayasan serta mekanisme pengalihan aset dari pemerintah daerah kepada yayasan yang menjadi inti persoalan.

Menurut Tariala, alumni juga berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kepemilikan aset dan proses pengalihan yayasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan persoalan statuta Unsultra bukanlah isu baru. Selama dua tahun terakhir, DPRD telah beberapa kali menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang meminta agar persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.

Ia menilai, polemik yang terjadi tidak hanya menyangkut status yayasan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap legalitas dan keabsahan ijazah alumni maupun mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di masa mendatang.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal statuta, tetapi juga implikasinya terhadap legalitas ijazah sehingga persoalan ini harus disikapi secara serius,” jelas politis Golkar tersebut.

Andi menyampaikan, Komisi IV akan memanfaatkan waktu satu hingga dua pekan ke depan untuk mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima. Setelah itu, DPRD akan mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Rapat lanjutan nantinya direncanakan melibatkan Pemerintah Provinsi Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pihak yayasan, hingga Gubernur Sultra apabila diperlukan.

DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi civitas akademika dan para alumni Unsultra.

“Dari peninjauan awal, dokumen yang disampaikan cukup lengkap dan memberikan gambaran bahwa persoalan ini memang perlu dikaji secara serius. Namun kami tetap akan mempelajarinya secara detail sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Andi. (red/id)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!