Metropolis

Respon Keluhan Warga, Satlantas Polresta Tindak Armada Truk Proyek Lorong Loloepis Baruga

507
×

Respon Keluhan Warga, Satlantas Polresta Tindak Armada Truk Proyek Lorong Loloepis Baruga

Sebarkan artikel ini
Respon Keluhan Warga, Satlantas Polresta Tindak Armada Truk Proyek Lorong Loloepis Baruga

KORANHeadline.com, KENDARI – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari bergerak cepat menindak armada truk proyek pembangunan perumahan yang beraktivitas di Lorong Loloepis,, Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (4/6/2026) siang.

​,, dan terganggu dengan aktivitas kendaraan bermuatan material tersebut.

​Berdasarkan informasi di lapangan, truk-truk tersebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi pemukiman warga. Akibatnya, debu tebal berterbangan dan langsung berdampak pada kesehatan serta kebersihan lingkungan rumah warga di sepanjang jalur yang dilalui.

​Tidak hanya masalah polusi udara, aktivitas truk yang ugal-ugalan ini juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Pemkot Apresiasi Muslok X ORARI Lokal Kendari, Kadis Kominfo: Mitra Strategis Pemerintah

Kondisi tidak nyaman ini kabarnya telah terjadi setiap hari sejak dimulainya proyek pembangunan perumahan BTN Diandra.

​Respons Cepat Kepolisian

​Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan. Pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari warga yang merasa terganggu.

​”Kami terima laporan warga, jadi kami langsung gerak cepat ke lokasi. Jadi memang benar, terdapat aktivitas truk yang mengangkut material. Kita sudah beri peringatan termasuk pihak developer perumahan agar memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar AKP Kevin Fahri Ramadhan, Kamis (4/6/2026).



​Selain memberikan teguran di tempat, Satlantas Polresta Kendari juga menyampaikan imbauan keras kepada para sopir truk maupun pihak manajemen perumahan BTN Diandra.

Baca Juga :  CV Yama Surya Pastikan Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi: Yacobus: Kami Bekerja Berdasarkan SOP

Pihak pengembang diminta untuk lebih ketat mengawasi operasional armada mereka agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Para sopir juga diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi area pemukiman dan memastikan muatan material mereka tidak tercecer atau memicu polusi debu yang parah.

​AKP Kevin menegaskan bahwa peringatan ini merupakan kesempatan pertama dan terakhir bagi pihak pengelola proyek maupun para sopir.

Baca Juga :  Eselon II Pemkot Ikuti Ukom, Amir Hasan: Bentuk Penyegaran Organisasi Dukung Kinerja Walikota

Jika aktivitas yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga tersebut masih terus berulang, kepolisian akan mengambil langkah hukum yang lebih berat.

​”Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh sopir truk dan pihak perumahan untuk saling menghargai kenyamanan warga dan menjaga keselamatan di jalan raya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik berupa tilang maupun penyitaan kendaraan,” pungkasnya. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701