Ekobis

LPS: 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin, TBP Tetap hingga September 2026

677
×

LPS: 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin, TBP Tetap hingga September 2026

Sebarkan artikel ini
LPS: 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin, TBP Tetap hingga September 2026

KORANHeadline.com, KENDARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan nasional tetap terjaga. Hingga April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum tercatat dijamin penuh oleh LPS, jauh melampaui ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang.

Data tersebut disampaikan bersamaan dengan keputusan LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Berdasarkan catatan LPS, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sementara pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.

“Cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank,” demikian keterangan LPS dalam siaran pers resminya.

Baca Juga :  PT Agfe Jaya Propertindo Sabet Dua Penghargaan Tingkat Nasional dari BTN Syariah

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan program penjaminan simpanan, terutama terkait batas maksimum tingkat bunga simpanan yang dapat dijamin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, simpanan nasabah akan dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih produk simpanan dan memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh perbankan. Di sisi lain, industri perbankan juga didorong untuk aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Sulawesi Aman Selama Libur Panjang

Di tengah dinamika ekonomi global, kinerja industri perbankan nasional hingga April 2026 masih menunjukkan tren yang positif. LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).



Selain itu, pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing. “Kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan akan tetap tumbuh positif,” tulis LPS.

Menurut LPS, kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga dengan baik sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun gejolak pasar keuangan.

Baca Juga :  Peserta Media Gathering LPS Sulampua III Eksplorasi Alam Rammang-Rammang dan Padang Amrung: Terpesona Keindahan Karst Maros

Sejalan dengan perkembangan tersebut, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Besaran TBP ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS menilai keputusan tersebut sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan persaingan penghimpunan dana antarbank yang tetap berlangsung sehat.

Ke depan, LPS memastikan akan terus memantau perkembangan sektor perbankan dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika ekonomi nasional maupun global. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701