Metropolis

Pemkot Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Angkutan di Pelabuhan Kendari

677
×

Pemkot Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Angkutan di Pelabuhan Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin (kliri).

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik operasional angkutan di kawasan mencuat setelah pernyataan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menuai respons dari pelaku transportasi.

Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, menegaskan pentingnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera turun tangan untuk meluruskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sahidin menyampaikan bahwa pernyataan yang beredar di media kemungkinan merupakan pandangan pribadi dan belum tentu mencerminkan sikap resmi pemerintah secara menyeluruh. Menurutnya, jika itu adalah kebijakan pemerintah, seharusnya merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kalau itu sikap resmi, tentu harus mengacu pada aturan yang sudah ada, termasuk Peraturan Wali Kota. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan tafsir berbeda di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Melirik Upaya Dinkes Sultra Atasi Anemia dan Stunting Lewat Aksi Bergizi di Kabupaten Kolaka Timur

Ia menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan sewa khusus di kawasan pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan kebijakan sepihak dari asosiasi. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018, khususnya Pasal 11 ayat 2 huruf C, yang melarang angkutan sewa khusus menaikkan dan menurunkan penumpang secara sembarangan di area pelabuhan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola angkutan sewa khusus, terutama di kawasan strategis seperti pelabuhan.

Baca Juga :  Kado Akhir Tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pertahankan Sertifikasi ISO dengan Zero Finding

“Artinya ini bukan aturan buatan asosiasi, tapi memang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi semua pihak seharusnya patuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melihat dinamika yang berkembang, Sahidin mendesak Pemkot Kendari untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pelabuhan.



Menurutnya, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Biro Hukum, menjadi langkah penting agar setiap kebijakan maupun pernyataan publik tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Maju DPR RI, Ali Mazi Hadir untuk Pembangunan Sultra dan Indonesia

“Pemkot harus turun langsung, duduk bersama semua pihak, dan memperjelas aturan yang berlaku. Kalau tidak, ini bisa terus menimbulkan polemik di lapangan,” katanya.

Sahidin berharap, dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif. Selain menciptakan ketertiban, langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku jasa transportasi serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan di Pelabuhan Kendari. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701