Kriminal

Polresta Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Barang Bukti Tersebar di Tiga Kecamatan

398
×

Polresta Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Barang Bukti Tersebar di Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Barang Bukti Tersebar di Tiga Kecamatan

KORANHeadline.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial LA OMS (32), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.50 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya anggota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam kantong plastik hitam. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga :  Brigjen Amur Chandra Juli Buana Jabat Wakapolda Sultra

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti di belakang rumah tersangka serta di sejumlah titik lain di Kota Kendari, yakni di wilayah Anduonohu, Baruga, dan Wua-wua. Seluruh barang bukti ditemukan dengan metode “tempel” atau disembunyikan di lokasi tertentu.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,66 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Kendari Bekuk Pengedar Sabu di Konawe Selatan, Amankan 18 Paket Narkotika

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua timbangan digital, dua alat press, bal plastik sachet kosong, pipet, serta satu unit handphone.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sultra Berantas Tambang Ilegal

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (red)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!