Ekobis

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU

160
×

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU

Sebarkan artikel ini
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU.

KORANHeadline.com, Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di tengah dinamika situasi yang berkembang saat ini.

Sebagai langkah antisipatif, Pertamina telah melakukan penyaluran BBM ke sejumlah SPBU di atas rata-rata dari kebutuhan normal harian. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, khususnya di wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi dan antrean.

Meskipun pasokan telah ditingkatkan secara signifikan, Pertamina mencermati masih adanya antrean di beberapa SPBU. Kondisi ini menjadi perhatian bersama dan dinilai tidak wajar, mengingat tambahan stok telah disalurkan di atas kebutuhan normal harian. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh pihak untuk mengidentifikasi dan mengurai faktor penyebab antrean, baik dari sisi pola konsumsi, distribusi di lapangan, maupun potensi penyimpangan.

Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) guna memastikan distribusi BBM berjalan optimal, tepat sasaran, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini, Aktif Dorong Partisipasi dan Peran Strategis Perempuan dalam Berbagai Lini Kerja

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen penuh menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat.

“Kami memastikan bahwa stok BBM di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat dalam kondisi aman dan distribusi terus berjalan. Bahkan, kami telah menyalurkan BBM di atas rata-rata hingga 200% dari penyaluran normal harian untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan di lapangan,” ujar Lilik.

Baca Juga :  Program Pemberdayaan Berlanjut, Dinas Perikanan Siapkan Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan

Ia menambahkan, kondisi antrean yang masih terjadi memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh stakeholder untuk dapat segera diurai secara komprehensif.

“Dengan tambahan pasokan yang sudah dilakukan, kondisi antrean yang masih terjadi tentu menjadi perhatian serius dan perlu dicermati bersama. Kami mengajak seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawal distribusi energi agar tetap tepat sasaran. Di sisi lain, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan panic buying, serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan,” tambahnya.



Pertamina juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan serta mengantisipasi adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi saat ini.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebutuhan Bahan Bakar Penerbangan Terpenuhi Optimal saat Tahun Baru

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Pertamina membuka layanan pengaduan apabila terdapat keluhan terkait distribusi BBM maupun indikasi penyalahgunaan di lapangan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi, menyampaikan laporan, maupun pengaduan yang akan segera ditindaklanjuti.

Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, antrean dapat segera terurai, dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik. (res)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701