DaerahEkobis

BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan

232
×

BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan.

KORANHeadline.com, KENDARI — BPJS Kesehatan Cabang Kendari menegaskan pentingnya validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta peningkatan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Kendari yang digelar di Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat sebagai peserta. Menurutnya, keberlangsungan program sangat ditentukan oleh akurasi data, kepatuhan iuran, serta tingkat keaktifan kepesertaan.

“Peserta menjadi elemen utama dalam ekosistem JKN yang terdiri dari beberapa segmen, seperti PBI, PBPU, dan PPU. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan setiap segmen terdata dengan baik dan tetap aktif,” ujar Hernawan.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Dinas Sosial, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi kunci dalam memastikan masyarakat yang berhak dapat diusulkan sebagai peserta PBI JK secara tepat sasaran.

Baca Juga :  Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT

Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kota Kendari. Berdasarkan data penduduk semester II tahun 2025, cakupan kepesertaan telah mencapai 98,77 persen. Namun demikian, masih terdapat 4.629 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, tingkat keaktifan peserta saat ini berada pada angka 78,38 persen dari total penduduk. Angka tersebut masih berada di bawah target minimal 80 persen untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dengan demikian, masih terdapat selisih 8.732 jiwa yang perlu diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Dinas PMD Konut Gandeng KPP Pratama Latih Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa

BPJS Kesehatan mendorong beberapa langkah strategis untuk meningkatkan keaktifan peserta, antara lain melalui reaktivasi peserta nonaktif dengan pengusulan kembali sebagai PBI JK, pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah, maupun pendaftaran sebagai peserta mandiri bagi masyarakat yang tidak memenuhi kedua kriteria tersebut.

“Apabila tidak masuk dalam skema PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah, maka masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga terdaftar,” jelas Hernawan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menyampaikan dukungan terhadap upaya pemutakhiran data penerima bansos dan PBI JK. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan data harus dilakukan secara objektif, melibatkan Puskesos kelurahan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa Buteng di Kendari Deklarasi Dukung Azhari-Muh Adam Basan di Pilkada Serentak

“Pengusulan data harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak boleh ada benturan kepentingan antara petugas dengan penerima. Hal ini penting agar bantuan tepat sasaran,” ujar RukmanaIa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data kepesertaan JKN kepada pihak lain dengan alasan membantu pembiayaan pengobatan. Setiap peserta bertanggung jawab atas penggunaan kepesertaannya masing-masing.

BPJS Kesehatan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan keaktifan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN di Kota Kendari.

“Dengan data yang akurat dan kepesertaan yang aktif, perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga,” tutup Hernawan. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *