DaerahEkobis

BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan

277
×

BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Kendari Sinergi lakukan Pemutakhiran Data Penerima PBI Jaminan Kesehatan.

KORANHeadline.com, KENDARI — BPJS Kesehatan Cabang Kendari menegaskan pentingnya validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta peningkatan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Kendari yang digelar di Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat sebagai peserta. Menurutnya, keberlangsungan program sangat ditentukan oleh akurasi data, kepatuhan iuran, serta tingkat keaktifan kepesertaan.

“Peserta menjadi elemen utama dalam ekosistem JKN yang terdiri dari beberapa segmen, seperti PBI, PBPU, dan PPU. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan setiap segmen terdata dengan baik dan tetap aktif,” ujar Hernawan.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Dinas Sosial, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi kunci dalam memastikan masyarakat yang berhak dapat diusulkan sebagai peserta PBI JK secara tepat sasaran.

Baca Juga :  Tembus Spotify! Bank Indonesia Sultra Gunakan Musik untuk Kampanye Cinta Rupiah

Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kota Kendari. Berdasarkan data penduduk semester II tahun 2025, cakupan kepesertaan telah mencapai 98,77 persen. Namun demikian, masih terdapat 4.629 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, tingkat keaktifan peserta saat ini berada pada angka 78,38 persen dari total penduduk. Angka tersebut masih berada di bawah target minimal 80 persen untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dengan demikian, masih terdapat selisih 8.732 jiwa yang perlu diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat, Dukung Gerakan Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

BPJS Kesehatan mendorong beberapa langkah strategis untuk meningkatkan keaktifan peserta, antara lain melalui reaktivasi peserta nonaktif dengan pengusulan kembali sebagai PBI JK, pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah, maupun pendaftaran sebagai peserta mandiri bagi masyarakat yang tidak memenuhi kedua kriteria tersebut.

“Apabila tidak masuk dalam skema PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah, maka masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga terdaftar,” jelas Hernawan.



Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menyampaikan dukungan terhadap upaya pemutakhiran data penerima bansos dan PBI JK. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan data harus dilakukan secara objektif, melibatkan Puskesos kelurahan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Tinjau Arus Mudik dan Destinasi Wisata di Kendari Pasca Idul Fitri 1447 H

“Pengusulan data harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak boleh ada benturan kepentingan antara petugas dengan penerima. Hal ini penting agar bantuan tepat sasaran,” ujar RukmanaIa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data kepesertaan JKN kepada pihak lain dengan alasan membantu pembiayaan pengobatan. Setiap peserta bertanggung jawab atas penggunaan kepesertaannya masing-masing.

BPJS Kesehatan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan keaktifan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN di Kota Kendari.

“Dengan data yang akurat dan kepesertaan yang aktif, perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga,” tutup Hernawan. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701