Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu 103 Gram di Kolaka, Satu Tersangka Diamankan

1716
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu 103 Gram di Kolaka, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti.

KORANHeadline.com, Kolaka — Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DO (31), warga Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah toko di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu di atas meja dan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Bakti, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga :  Cegas Ilegal Mining, Tipidter Krimsus Polda Sultra Patroli di Kolaka Utara

Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto sekitar 103,2 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, tas, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan melakukan transaksi narkotika di rumah serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gaungkan Program Penamas, Kakanwil Kemenkumham Sultra Makan Bareng Warga Binaan Lapas Kelas IIA Baubau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *