Metropolis

234 Siswa PKL SMKN 3 Kendari Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

2053
×

234 Siswa PKL SMKN 3 Kendari Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Siswa PKL SMKN 3 KendarinTerlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi peserta didik yang melaksanakan kegiatan magang atau praktik kerja lapangan (PKL) maupun kuliah kerja nyata (KKN). Perlindungan ini masuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang dirancang khusus untuk melindungi para peserta didik selama menjalani PKL, magang maupn KKN.

Salah satu sekolah yang mengikuti program ini adalah SMK 3 Kendari yang mendaftarkan 234 siswa PKLnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penyerahan kartu Kepesertaan secara simbolis pada Senin 30 Juni 2025 di Kantor SMK Negeri 3 Kendari.

Baca Juga :  Rakor Bersama KPK, Gubernur Sultra Tegaskan Pengelolaan Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah

Kepala SMK Negeri 3 Kendari, Muhammad Kasman Said mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial selama siswa PKL di lokasi masing-masing.

“Sangat antusias dan kami menekankan untuk mengikuti program ini, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi siswa khususnya ketika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” terang Kepsek Kasman.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada pihak SMK Negeri 3 Kendari yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial siswa-siswinya yang melaksanakan PKL.

Baca Juga :  Wagub Sultra dan Mentan Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Penanganan Cepat bagi Masyarakat

“Kami sangat mengapresiasi SMK 3 Kendari yang telah mendaftarkan siswa-siswinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap hadir memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para siswa PKL,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, siswa-siswi maupun mahasiswa yang melaksanakan PKL, magang maupun KKN (kuliah kerja nyata) dapat mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran setiap siswa sebesar Rp 16.800,- per bulan.

Program ini tidak hanya mendukung keselamatan siswa selama PKL, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan siswa PKL menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya.



“Jika terjadi kecelakaan yang kita tidak inginkan selama PKL, magang maupun KKN, seluruh biaya pengobatan yang diperlukan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya” jelas Gatot

Baca Juga :  Forum Kota Sehat Periode 2025-2027 Siap Dikukuhkan, Predikat Wistara Jadi Target Prioritas

BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus mendukung pelaksanaan kegiatan PKL dan magang siswa maupun mahasiswa di dunia kerja dengan aman dan terlindungi. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701