Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya hanya di KORANHeadline.com!
MetroPolitik

DPRD Kendari Bahas Legalitas THM EXODUS, Soroti Penafsiran Aturan UKL-UPL

1179
×

DPRD Kendari Bahas Legalitas THM EXODUS, Soroti Penafsiran Aturan UKL-UPL

Sebarkan artikel ini
DPRD Kendari Bahas Legalitas THM EXODUS, Soroti Penafsiran Aturan UKL-UPL

KORANHeadline.com, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kesesuaian regulasi perizinan dan kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) EXODUS, Senin (6/7/2026).

Rapat yang merupakan bagian dari agenda kerja DPRD Kota Kendari bulan Juli 2026 tersebut menitikberatkan pembahasan pada aspek regulasi lingkungan, khususnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, serta dihadiri Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III Laode Azhar, dan sejumlah anggota kedua komisi, yakni H. Samsuddin Rahim, Laode Abd. Arman, Gilang Satya Witama, Hasbulan, serta Apriliani Puspitawati.

‎

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Hermawaty, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak pengelola THM EXODUS.

Dalam pembahasan, DPRD menyoroti perlunya kejelasan penafsiran terhadap regulasi yang mengatur dokumen UKL-UPL, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan perizinan dan pengawasan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, saat membacakan kesimpulan rapat, menekankan perlunya pendalaman terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 sebagai bagian dari regulasi yang menjadi pembahasan.

DPRD menilai pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut perlu diselaraskan, khususnya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan perizinan serta pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha yang dampak sosial dan ekonominya berada dalam satu wilayah daerah.

Untuk itu, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bersama bagian hukum Pemerintah Kota Kendari melakukan kajian dan memperjelas penafsiran terhadap aturan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah perbedaan pemahaman antarlembaga dalam menjalankan kewenangan perizinan dan pengawasan.

DPRD juga menekankan pentingnya penyesuaian terhadap regulasi terbaru agar proses pemerintahan dan pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Kendari berharap koordinasi lintas instansi semakin kuat sehingga persoalan regulasi terkait kegiatan usaha THM EXODUS dapat ditindaklanjuti secara cermat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. (red/ID)

‎ ‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya di sini!