Politik

Tujuh Kabupaten Perpanjang Masa Pendaftaran PPK

304
×

Tujuh Kabupaten Perpanjang Masa Pendaftaran PPK

Sebarkan artikel ini
Amiruddin

KORANHeadline.com, KENDARI – Tujuh kabupaten kota memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 di Sultra.

Ketujuh Kabupaten itu yakni Konawe (9 Kecamatan), Bombana (8 Kecamatan), Kolaka Timur (4 Kecamatan), Muna Barat (1 Kecamatan), Konawe Selatan (5 Kecamatan), Buton Selatan (1 Kecamatan) dan Konawe Utara (1 Kecamatan).

Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra, Amiruddin mengungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran PPK disebabkan masih kurangnya minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditingkat kecamatan.

“Pendaftarnya tidak mencukupi. Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) itu minimal dua kali kebutuhan. Satu kali kebutuhan itu 5 orang, berarti kalau 2 kali kebutuhan itu minimal 10 orang (pendaftar),” ujar Amiruddin, Selasa (30/4).

Baca Juga :  KPU Sultra Gelar Panggung Demokrasi di Universitas Halu Oleo, Ajak Mahasiswa Sukseskan Pilkada

Amiruddin menambahkan, pendaftaran PPK diperpanjang sejak 30 April – 2 Mei 2024. Ia berharap masyarakat bisa mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara terutama pada beberapa daerah yang dimaksud.

“Kami harap masyarakat untuk mengambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan khususnya di Kecamatan yang kekurangan. Ini menjadi suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengabdi mengambil bagian mensukseskan Pilkada serentak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Amiruddin mengungkapkan, pendaftaran anggota PPK terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan berniat untuk menjadi penyelenggara diminta untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Masyarakat Kolut, ASR Beberkan Program Modal UMKM Jika Terpilih sebagai Gubernur

Adapun yang menjadi syarat menjadi anggota PPK, kata Amiruddin yakni Warga Negera Indonesia (WNI) berusia minimal usia 17 tahun, tidak pernah dihukum pidana penjara selama lima tahun, serta sehat jasmani dan rohani.



“Badan Ad Hoc ini kita bentuk baru untuk Pilkada. Jadi siapa saja bisa mendaftar asal usia minimal 17 tahun. Termasuk Badan Ad Hoc Pemilu Februari lalu itu bisa daftar kembali. Bagi yang usianya sudah rentan masih bisa daftar. Asal sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, rumah sakit atau puskesmas,” beber Amiruddin.

Amiruddin menyebut, pendaftaran calon PPK dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Karena pendaftar dilakukan secara online, masyarakat bisa mengakses laman pendaftaran tersebut kapan dan dimana saja.

Baca Juga :  Siska Karina Imran-Sudirman Kantongi Rekomendasi PAN-NasDem Tarung di Pilwali

“Kami juga buka Help Desk pendaftaran di Sekretariat KPU di 17 Kabupaten/Kota. Tujuan Help Desk ini untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Badan Ad Hoc namun terkendala jaringan internet,” beber Amiruddin.

“Kita tahu sendiri di Sulawesi Tenggara ini terutama di daerah kepulauan seperti Wakatobi masih sulit jaringan internet. Itu bisa mendaftar di Sekretariat KPU didaerah nanti akan dibantu pendaftarannya oleh Tim Help Desk KPU,” pungkasnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701