KORANHeadline.com, KENDARI – Tujuh kabupaten kota memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 di Sultra.
Ketujuh Kabupaten itu yakni Konawe (9 Kecamatan), Bombana (8 Kecamatan), Kolaka Timur (4 Kecamatan), Muna Barat (1 Kecamatan), Konawe Selatan (5 Kecamatan), Buton Selatan (1 Kecamatan) dan Konawe Utara (1 Kecamatan).
Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra, Amiruddin mengungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran PPK disebabkan masih kurangnya minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditingkat kecamatan.
“Pendaftarnya tidak mencukupi. Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) itu minimal dua kali kebutuhan. Satu kali kebutuhan itu 5 orang, berarti kalau 2 kali kebutuhan itu minimal 10 orang (pendaftar),” ujar Amiruddin, Selasa (30/4).
Amiruddin menambahkan, pendaftaran PPK diperpanjang sejak 30 April – 2 Mei 2024. Ia berharap masyarakat bisa mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara terutama pada beberapa daerah yang dimaksud.
“Kami harap masyarakat untuk mengambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan khususnya di Kecamatan yang kekurangan. Ini menjadi suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengabdi mengambil bagian mensukseskan Pilkada serentak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Amiruddin mengungkapkan, pendaftaran anggota PPK terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan berniat untuk menjadi penyelenggara diminta untuk segera mendaftarkan diri.
Adapun yang menjadi syarat menjadi anggota PPK, kata Amiruddin yakni Warga Negera Indonesia (WNI) berusia minimal usia 17 tahun, tidak pernah dihukum pidana penjara selama lima tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
“Badan Ad Hoc ini kita bentuk baru untuk Pilkada. Jadi siapa saja bisa mendaftar asal usia minimal 17 tahun. Termasuk Badan Ad Hoc Pemilu Februari lalu itu bisa daftar kembali. Bagi yang usianya sudah rentan masih bisa daftar. Asal sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, rumah sakit atau puskesmas,” beber Amiruddin.
Amiruddin menyebut, pendaftaran calon PPK dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Karena pendaftar dilakukan secara online, masyarakat bisa mengakses laman pendaftaran tersebut kapan dan dimana saja.
“Kami juga buka Help Desk pendaftaran di Sekretariat KPU di 17 Kabupaten/Kota. Tujuan Help Desk ini untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Badan Ad Hoc namun terkendala jaringan internet,” beber Amiruddin.
“Kita tahu sendiri di Sulawesi Tenggara ini terutama di daerah kepulauan seperti Wakatobi masih sulit jaringan internet. Itu bisa mendaftar di Sekretariat KPU didaerah nanti akan dibantu pendaftarannya oleh Tim Help Desk KPU,” pungkasnya. (red/id)