DaerahEkobis

Tim Pembina Samsat Sultra Luncurkan Program Gebyar Samsat 2026 Berhadiah Emas, Buruan

209
×

Tim Pembina Samsat Sultra Luncurkan Program Gebyar Samsat 2026 Berhadiah Emas, Buruan

Sebarkan artikel ini
Tim Pembina Samsat Sultra Luncurkan Program Gebyar Samsat 2026 Berhadiah Emas, Buruan

KORANHeadline.com, KENDARI – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Bapenda Sultra, Ditlantas Polda Sultra, dan Kanwil PT Jasa Raharja Sultra secara resmi meluncurkan program “Gebyar Samsat 2026”.

Mengangkat tema “Apresiasi kepada Wajib Pajak yang Patuh”, program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo.

“Kami di jajaran Ditlantas Polda Sultra sepenuhnya mendukung inisiatif Gebyar Samsat 2026 ini sebagai instrumen edukasi bagi masyarakat. Kesadaran untuk melakukan pengesahan STNK dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan aspek vital dalam aspek keamanan dan ketertiban bagi pemilik kendaraan bermotor,” ujar Argowiyono, Dirlantas Polda Sultra yang ditemui ditempat berbeda.

Bukan sekadar apresiasi verbal, Tim Pembina Samsat telah menyiapkan hadiah bernilai tinggi yakni kepingan logam mulia (emas) 5 Gram, kepingan 2,5 Gram, dan kepingan 1 Gram bagi para pemilik kendaraan bermotor yang beruntung.

Baca Juga :  Merdeka Sale, Miliki Mobil Impian Hanya DP 8 Jutaan di Kalla Toyota

“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah urat nadi pembangunan daerah di Sulawesi Tenggara. Melalui Gebyar Samsat 2026 bertema ‘Apresiasi kepada Wajib Pajak yang Patuh’, kami ingin mengubah paradigma masyarakat: bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan lagi sebuah beban, melainkan kontribusi nyata yang kami hargai setinggi-tingginya, terang Laode Mahbub, Kepala Badan Prndapatan Daerah Prov. Sultra

Mekanisme dan Periode Program
Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal penting pelaksanaan Gebyar Samsat 2026, Periode Pelaksanaan & Pembayaran: 1 Maret s.d. 30 Juni 2026. Kriteria Peserta: Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya berada di bulan Maret s.d. Desember 2026, namun melakukan pembayaran lebih awal (sebelum jatuh tempo) di periode program. Pengumuman Pemenang: Juli 2026.

Baca Juga :  Kinerja Solid Buahkan Hasil, Pemkot Kendari Sabet Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

Syarat dan Ketentuan Peserta

Untuk memastikan validitas undian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor:
1. Status PKB: Kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB (bersih dari tunggakan).
2. Kepemilikan: Berlaku bagi orang pribadi (bukan instansi/dinas).
3. Identitas: Data pada Sistem Samsat wajib diperbarui sesuai KTP pemilik kendaraan bermotor.
4. Kontak: Pemilik kendaraan bermotor memiliki nomor handphone yang valid, aktif, serta tercatat pada aplikasi samsat dan dapat dihubungi.
5. Kendaraan Dinas (Pemerintah, TNI, Polri, BUMN/BUMD) serta kendaraan stok dealer/showroom tidak dapat mengikuti program ini.



Harapan Tim Pembina Samsat
Melalui program ini, Ditlantas Polda Sultra, Bapenda, dan Jasa Raharja berharap tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara terus meningkat. PKB dan SWDKLLJ yang dibayarkan olh masyarakat merupakan fondasi utama dalam peningkatan infrastruktur serta jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Jembatan Inner Ringroad Perlahan Tuntas, Peresmian Direncanakan Pasca Lebaran

“Kami ingin memberikan apresiasi nyata kepada masyarakat yang disiplin. Dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi kini juga berkesempatan membawa pulang hadiah emas,” tutup Nur Akbar, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara.

Segera mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Digital untuk melakukan pembayaran sebelum periode undian berakhir pada 30 Juni 2026. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701