Nasional

PT Jasa Raharja Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H

289
×

PT Jasa Raharja Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H

Sebarkan artikel ini
PT Jasa Raharja turut serta dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

KORANHeadline.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H yang berlangsung Sabtu,15 Maret 2025 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja dan BUMN Sektor Transportasi, dalam mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Idulfitri 2025.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan beberapa hasil survei terkait Angkutan Lebaran 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Diperkirakan 52% dari total populasi Indonesia atau sejumlah 146,48 juta jiwa akan melakukan pergerakan selama libur Lebaran 2025, sebagian besar bertujuan untuk merayakan Idulfitri. Moda transportasi yang paling banyak dipilih untuk melakukannya adalah mobil pribadi, bus, kereta api antar kota, pesawat, dan sepeda motor.

Dudy menegaskan pentingnya sinergi antara dua kementerian dan BUMN sektor transportasi guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik, terutama dengan waktu pelaksanaan mudik yang sudah semakin dekat. “Saya meminta seluruh BUMN di sektor transportasi untuk bersinergi dalam mendukung keselamatan dan kelancaran pelaksanaan Angkutan Lebaran 2025. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy sebagai Direktur PPA-PPO

Selanjutnya, Dudy juga menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk mendukung keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik pada Idulfitri 2025, termasuk peningkatan pengawasan terhadap keselamatan segala bentuk moda transportasi, baik angkutan darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan kesiapan kementeriannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam memastikan kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 2025. Ia juga menyampaikan harapannya agar BUMN sektor transportasi dan stakeholder lainnya membuat persiapan yang matang dalam menghadapinya. “Jangan lakukan business as usual, karena kalau kita lengah maka bisa terjadi hiccup,” ungkapnya.

Baca Juga :  APBD 2024 Sultra Sasar Lima Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Berikut Pointnya

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN terkait pelaksanaan program Mudik Gratis 2025 Kementerian/BUMN yang dikoordinasikan oleh PT Jasa Raharja. Ia menyoroti upaya yang telah dilakukan dalam sistem pendaftaran guna mencegah duplikasi data pemudik yang mendaftar.

“Pada 2025 ini, kami mencoba membuat perbedaan dalam sistem pendaftaran, kami menggunakan single data melalui NIK dan Nomor HP sehingga memastikan bahwa jika terjadi pendaftaran dengan NIK atau Nomor HP yang sama, sistem akan otomatis menolak agar tidak ada peserta yang dobel,” jelas Rivan.



Rivan menambahkan bahwa PT Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) untuk melakukan integrasi sistem guna meningkatkan akurasi data pendaftar. “Selanjutnya NIK dan Nomor HP tersebut kita jadikan sebagai ID untuk memperoleh OTP, sehingga pemudik bisa mendapatkan feedback,” tambahnya.

Baca Juga :  Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, BUMN sektor transportasi, dan seluruh stakeholder terkait, diharapkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701