Advetorial

Pj Gubernur Sultra Resmikan Mess Pemda di Makassar, Dinas Cipta Karya Sukses Selesaikan Proyek

384
×

Pj Gubernur Sultra Resmikan Mess Pemda di Makassar, Dinas Cipta Karya Sukses Selesaikan Proyek

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Sekda Asrun Lio dan Kadis Cipta Karya Martin Efendi Patulak meresmikan Mess Pemda Sultra di Makassar. Foto - Pemprov Sultra

KORANHeadline.com, Makassar – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H didampingi Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio M.Hum, Ph.D meresmikan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra yang berada di Kota Makassar, Rabu (20/11/24).

Sebelum peresmian, acara diawali laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Dr. Ir. Martin Effendi Patulak, M.Si. Ia mengungkapkan bahwa gedung mess ini dibangun semasa Gubernur Ali Mazi pada tahun 2019, telah melalui enam tahapan pembangunan hingga akhirnya hari ini dapat diresmikan oleh Pj. Gubernur, Andap, mess ini terdiri dari 6 lantai dengan total kamar sebanyak 32 kamar.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, saat membawakan sambutan.

Sementara itu, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto, saat meresmikan Mess Pemda Sultra di Kota Makassar menyampaikan bahwa dalam prosesnya telah melalui review dari Inspektorat sehingga aset ini diresmikan.

Dikesempatan baik ini, orang nomor satu di Bumi Anoa menegaskan bahwa pembangunan fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Kunker ke Pelindo Kendari, Komisi III Diskusi Penyelesaian Masalah Infrastruktur Jalan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat pemotongan pita peresmian Mess Pemda Sultra di Makassar.

Dengan nilai investasi sebesar Rp36.467.396.000, Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas ini seraya mengingatkan agar Mess ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, bebas dari praktik negatif seperti korupsi, perjudian, prostitusi atau penyalahgunaan lainnya.

“Mess ini bukan tempat untuk hal-hal yang tidak bermoral. Pastikan fasilitas ini terawat baik, aman dan bebas dari masalah hukum. Rp36 miliar adalah angka yang tidak sedikit dan itu adalah uang rakyat, jangan sampai ada penyimpangan,” tegasnya lagi.

Selain itu, untuk pemanfaatan aset yang optimal, Pj Gubernur juga mengingatkan kepada stakeholder terkait untuk memedomani PP 27 tahun 2014 tentang siklus pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam mengelola aset-aset daerah, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan anggaran, pemanfaatan hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, ke depannya diharapkan tidak ada lagi temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto saat berfoto bersama usai peresmian Mess Pemda Sultra.

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memastikan mess ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Mess Pemda ini adalah wajah Sulawesi Tenggara di Sulawesi Selatan. Rawat dan manfaatkan mess ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadikan ini sebagai tempat tinggal yang nyaman selama bertugas di Makassar, sekaligus menjadi pusat promosi daerah kita,” pintanya.

Baca Juga :  Tuntas 100 Persen, Peresmian Patung Oputa Yi Koo Menunggu Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan
Plakat Mess Pemda Sultra di Kota Makassar.

Setelah memberikan sambutan dan arahannya, Pj. Gubernur secara resmi meresmikan Mess Pemda Sultra dengan ditandai penekanan hand sign pada layar dan pemotongan pita.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Rabu, 20 November 2024 Saya meresmikan Mess Pemda Sultra di Makassar,” ucapnya.

Selain itu Pj. Gubernur dalam kesempatanya juga meninjau secara langsung Gedung yang diresmikan dengan meninjau masing-masing kamar serta fasilitas yang dimiliki, antara lain ruang rapat dan ruang kerja atau working space.

Dalam tanggapanya kepada awak media, Pj. Gubernur menyatakan bahwa Mess Pemda di Makassar merupakan langkah strategis untuk mendukung efektivitas tugas ASN yang bertugas di luar daerah, khususnya di Sulsel.

“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan ASN yang bertugas di Makassar dapat bekerja dengan lebih optimal dan efisien. Selain itu, fasilitas ini juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat menunjang pembangunan di Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Baca Juga :  Bangunan Fisik Tuntas 100 Persen, Dinas Cipta Karya Sultra Kini Fokus Finishing Aula Korem

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Provinsi Sultra, Plh. Asisten I Setda Provinsi Sulsel, Pimti Pratama Tk. I Pempov Sultra, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.

Diketahui, pembangunan Gedung Mess Pemda Sultra ini dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra. Di Sultra sendiri, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra yang dinahkodai Martin Effendi Patulak juga membangun sejumlah bangunan fasilitas publik, termasuk pembangunan monumen bersejarah.

Sebut saja, pembangunan Patung Haluoleo di Kawasan Bandar Udara Haluoleo, pembangunan Gedung Kantor Gubernur Sultra, pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Tomia Kabupaten Wakatobi.

Kemudian, pembangunan Rumah Makan milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, pembangunan Kolam Renang Brimob buah kolaborasi Pemprov dan Polda Sultra, serta pembangunan Aula Makorem 143/Halu Oleo buah kerjasama Pemprov dan Korem 143/Halu Oleo.

Selanjutnya, ada lanjutan pembangunan ESDM Sultra, pembangunan fasilitas air bersih sumor bor bagi masyarakat, pembangunan sarana sanitasi dan pembangunan fisik lainnya. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701