Nasional

Peringati Hari Pengayoman ke 79, Kemenkumham Sultra Ikuti Doa Bersama yang Diinisiasi Kantor Pusat

319
×

Peringati Hari Pengayoman ke 79, Kemenkumham Sultra Ikuti Doa Bersama yang Diinisiasi Kantor Pusat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra mengikuti secara daring di Aula Kantor.

KORANHeadline.com, KENDARI – Memperingati Hari Pengayoman ke 79 tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pembukaan rangkaian kegiatan Hari Pengayoman sekaligus doa bersama Kemenkumham untuk Negeri.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karya Dika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 30 Oktober. Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah “Dharma Karya Dika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

“Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman,” ungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dalam sambutan Pembukaan Hari Pengayoman ke 79 tahun 2024, Senin (15/7).

Dalam peringatan Hari Pengayoman Ke-79 tahun 2024 ini, Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema tersebut diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam memajukan hukum dan HAM yang semakin PASTI dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Nasional Mulai Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat Wujudkan Indonesia Modern

“Kemenkumham sebagai bagian dari pemerintah dituntut harus mampu mewujudkan dan mendukung terwujudnya visi dan misi dalam mencapai Indonesia Emas 2045 terkhususnya dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, terdapat 4 aspek penting untuk mewujudkan hal tersebut yaitu:
1. Pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
2. Pembangunan ekonomi berkelanjutan,
3. Pemerataan pembangunan,
4. Pemantapan ketahanan Nasional dan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus di Pasuruan

Menkumham dalam kesempatan ini menambahkan bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut, Kemenkumham harus terus berinovasi dan berkarya serta meningkatkan prestasi untuk kemajuan Hukum dan HAM yang semakin PASTI.

“Berbagai program telah kita laksanakan serta berbagai prestasi telah kita peroleh kiranya dapat terus kita tingkatkan. Terkait dengan pelayanan, kita dituntut untuk terus berinovasi dan berkarya demi memberikan kontribusi bagi pembangunan Nasional dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya lagi.



Mengakhiri sambutannya, Menkumham mengatakan untuk terus melakukan yang terbaik, perbaiki diri, dan terus berinovasi demi kemajuan Indonesia. Mengabdi untuk negeri, bukan mengabdi untuk diri sendiri,” tutupnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Sabet Penghargaan Terbaik Kedua atas UKPBJ Proaktif

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra mengikuti secara daring di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701