KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari semakin menggencarkan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan,, STP., SH., M.Si di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Kamis (24/7).
Sekda Kota Kendari menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam percepatan realisasi proyek tersebut dan mengingatkan camat serta lurah agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ia menekankan agar pengeluaran SKT tidak memperlambat atau menggagalkan proyek strategis nasional yang tengah berjalan, terutama karena saat ini Pemkot Kendari sedang menghadapi berbagai gugatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Seko KH, ST.,MT melaporkan bahwa Pemkot Kendari telah menyetujui kegiatan pemanfaatan ruang seluas 1.329,18 hektare dari total permohonan 1.723,28 hektare.
Persetujuan ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 dan No. 9 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. 2 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, SR.,MM, menyoroti pentingnya revisi tata ruang yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) di DPMPTSP, guna mendukung kelancaran dan kepastian proses investasi di kawasan industri.
Diketahui, Kawasan Industri Kendari (KIK), sebagai bagian dari PSN, memiliki luas sekitar 1.700 hektare dan menjadi proyek penting yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun 2025 dengan investasi nilai besar mencapai Rp 1,2 triliun. Pemerintah Kota Kendari terus mengupayakan agar proyek ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. (red/id)














