Daerah

Pasca Sidang MK, Pj Gubernur Ajak Semua Kembali Bersatu Membangun Sultra

301
×

Pasca Sidang MK, Pj Gubernur Ajak Semua Kembali Bersatu Membangun Sultra

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto saat menyaksikan Sidang MK secara virtual.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 ( sepuluh ) perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten / Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.

Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh Paslon Kepala Daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Balita Korban Kebakaran di Kendari Jalani Operasi, BPJS Kesehatan Berikan Penjaminan Penuh Lewat Program JKN

Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK, dengan agenda sidang sebagai berikut:

1. Hari Selasa, (4/2/2025) terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

2. Hari Rabu, (5/2) terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pada sidang yang digelar hari ini pada pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, dengan hasil sebagai berikut:



1. Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;

Baca Juga :  Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Kolaborasi Bank Indonesia dan TNI AL Sukses Jangkau Wilayah 3T Sulawesi Tenggara

2. Kab Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

3. Kab Buton , perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;

4. Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;

5. Kab Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, sidang pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;

Lebih lanjut, setelah menyaksikan acara pembacaan putusan dismissal, diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar.

Baca Juga :  Dandim Kendari Letkol Arm Danny A.P Girsang Apresiasi Peran Media dalam Mengawal Program Unggulan TNI AD

Pj. Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ungkap Pj. Gubernur.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” tambah Pj. Gubernur.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur serta Asisten Sekretaris Daerah. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701