Ekobis

Paritrana Award, Kabupaten Buton Utara Juara 1 di Sultra Kategori Pemerintah Kabupaten Kota

2581
×

Paritrana Award, Kabupaten Buton Utara Juara 1 di Sultra Kategori Pemerintah Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Buton Utara Juara 1 di Sultra Kategori Pemerintah Kabupaten Kota.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kabupaten Buton Utara sukses meraih terbaik 1 Paritrana Award Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Kategori Pemerintah Kabupaten – Kota.

Paritrana Award adalah apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada 4 kategori pada penganugrahan Paritrana Award Tahun ini yaitu, Kategori Pemerintah Kabuptaen – Kota, Kategori Pemerintah Desa, Kategori Badan Usaha Besar – Menengah dan Kategori Badan Usaha UKM.

Tiga daerah yang mendapatkan penghargaan Paritrana Award untuk kategori Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Konawe Selatan meraih terbaik tiga, Kabupaten Muna barat terbaik dua, dan Kabupaten Buton Utara terbaik pertama.

Sementara itu Pemenang pada kategori lainnya yaitu sebagai berikut:
-Kategori Pemerintah Desa
Terbaik 1 yaitu Desa Sindang Kasih Kab. Konawe Selatan
Terbaik 2 yaitu Desa Pewutaa Kab. Konawe Selatan
Terbaik 3 yaitu Desa Samaturu Kab. Kolaka Utara

Baca Juga :  Jasa Raharja Paparkan Kebijakan Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025

-Kategori Badan Usaha Besar – Menengah
Terbaik 1 yaitu Virtue Dragon Nickel Industry
Terbaik 2 yaitu Prima Alam Gemilang
Terbaik 3 yaitu Makmur Lestari Primatama

-Kategori Badan Usaha UKM
Terbaik 1 yaitu Prontoo Steak & Resto
Terbaik 2 yaitu Rumah Makan Surya
Terbaik 3 yaitu Kampung Bakau

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sulawesi Tenggara, Asrun Lio bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Gatot Prabowo di Swiss – Bel Hotel Kendari, Senin 7 Juli 2025.



Penghargaan ini sebagai Apresiasi dari upaya dan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja masing-masing, termasuk regulasi yang telah diterbitkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sulawesi Tenggara, Asrun Lio dalam sambutannya mengatakan Bahwa Penganugrahan Paritrana Award ini sejalan dengan Visi Misi Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju dan Sejahtera.

Baca Juga :  Bank Sultra Ikut Meriahkan Festival Harmoni Sultra di Kolaka, Aktif Edukasi Pengunjung terkait Literasi Keuangan

“Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja formal di perusahaan besar tetapi juga bagi pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja harian lepas hingga tenaga honorer,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan amanah Undang undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan bahwa Perlindungan Sosial sebagai hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Gatot Prabowo menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan dalam ajang paritrana award.

“Setelah melalui penjurian dan wawancara pada tingkat provinsi, ketiga Pemerintah Daerah tersebut keluar sebagai penerima penghargaan paritrana award di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergerak aktif untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masayarakat di wilayah nya masing-masing dengan memberikan kepesertaan kepada pegawai non ASN dilingkup pemerintahan dan aparatur desa serta mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerja nya di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan Hadirkan Layanan Kesehatan yang Optimal

“kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara, yang lebih penting dari itu yakni bagaimana kita bersama-sama memastikan seluruh pekerja telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan”, tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program Jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan pekerjaan(JKP) dan untuk kemudahan layanan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan aplikasi JMO untuk mendapatkan layanan serta informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701