KORANHeadline.com, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sultra dan bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Kamis (18/12/2024).
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sultra, Hazamuddin.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang matang dan terstruktur hingga ke tingkat bawah.
“Penyampaian informasi ini harus benar-benar kita pikirkan baik-baik. KPU Kabupaten/Kota harus lebih teliti dan melaksanakannya secara terstruktur. Sesuai amanat undang-undang, ada kewajiban bagi kita untuk melakukan pemutakhiran (update) informasi setiap enam bulan sekali,” tegas Hazamuddin.
Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Sultra, Amirudin, memberikan arahan teknis mengenai klasifikasi informasi berdasarkan PKPU Nomor 22 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis informasi yang wajib dikelola oleh lembaga pertama Informasi Terbuka: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Kedua, Informasi Dikecualikan secara Ketat: Informasi yang bersifat rahasia negara atau pribadi dan Informasi Pengecualian melalui Uji Konsekuensi: Informasi yang harus dikaji dampaknya sebelum diputuskan untuk dibuka atau ditutup.
“Informasi publik adalah hak warga negara. Tugas KPU Kabupaten/Kota adalah bekerja secara transparan dan memastikan setiap informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya Amirudin.
Kegiatan ini juga dihadiri secara daring melalui Zoom Meeting oleh Anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara.
Dalam pandangannya, KI Sultra memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU Sultra yang dinilai sangat informatif dalam melayani publik.
Penilaian tersebut didasarkan pada hasil tracking data dan dokumentasi yang tersedia pada situs resmi (website) KPU, yang menunjukkan konsistensi dalam penyajian data kepada masyarakat. (red/ID)















