Nasional

Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Sultra Percepat Validasi Data Pertanahan

1790
×

Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Sultra Percepat Validasi Data Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

KORANHeadline.com, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk percepat proses validasi data pertanahan. Validasi data bisa membantu menyelesaikan masalah pertanahan, mengurangi risiko terjadinya konflik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Saya minta tolong, dalam validasi data pertanahan ini harus ada strategi khusus untuk penyelesaiannya. Mumpung saat ini kita sedang bermigrasi ke sistem digital, ini momentum yang harus dimanfaatkan,” tegas Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).

Percepatan yang dilakukan juga perlu diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan. Menteri Nusron menyebut, 75-80% tugas Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan, yang mana bersentuhan erat dengan masyarakat. Menurutnya, ada dua isu yang sering dikeluhkan masyarakat, yaitu soal waktu proses dan pungutan liar (pungli).

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menilai perlu dilakukan penyederhanaan proses bisnis, penggunaan teknologi digital, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Sistem IT-nya harus diperkuat, tapi juga SDM-nya perlu ditingkatkan kapasitas dan integritasnya. Model bisnis kita tetap harus akurat, prudent, akuntabel, dan transparan,” terang Nusron Wahid.

Baca Juga :  Pemprov Sultra dan Badan Karantina Indonesia Pererat Sinergitas: Dorong Komoditas Unggulan Go Internasional

Menteri Nusron juga menginginkan agar SDM yang bertugas sebagai garda terdepan terus mengembangkan kemampuan diri. Termasuk, bagi para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Kepala Seksi, hingga Petugas Loket Kantah.

Terkait SDM itu sendiri, Menteri Nusron mengaku sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang mengatur jalur karier ASN ATR/BPN, mulai dari staf, hingga posisi direktur dan dirjen.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Lapulu Kota Kendari Diedukasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Rapermen tersebut juga akan mengatur mekanisme rotasi, mutasi, serta sertifikasi manajemen risiko sehingga setiap ASN memiliki kejelasan dalam pengembangan karier, durasi penugasan, dan area kerja. “Ini penting agar kita punya SDM yang siap menghadapi tantangan pelayanan pertanahan di masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Disamping peningkatan kualitas internal, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan berbagai program pertanahan. Salah satunya, dengan kolaborasi bersama Komisi II DPR RI. “Saya harap ada kerja sama yang bersifat simbiosis mutualisme antara kita dan legislatif. Ini bagian dari kolaborasi kebangsaan,” ujarnya.



Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati. Hadir pula, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran. (red/rls)

Baca Juga :  Kemenkumham Susun Empat Program Prioritas di 2025









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701