KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam beberapa pekan ini Koarmada II gencar melaksanakan Patroli menggunakan KRI Ajak-653 guna menjaga keamanan di laut dan melaksanakan pencegahan kegiatan Ilegal di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Alhasil, Minggu 22 September 2024, tepatnya di perairan Teluk Bone Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra telak dilakukan penyerahan kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 dari KRI Ajak-653 oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah selaku Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653) kepada Letda Laut (T) Mohammad Sangidun selaku Danposal Kolaka.
Selanjutnya kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 akan dibawa dari Kolaka menuju Lanal Kendari untuk dilakukan pemeriksaan oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto selaku Perwira Staf Operasi Lanal Kendari.
Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 yang di nahkodai Kaharudin Nur di perairan Teluk Bone Kecamatan Pomalaa yang bermuatan Nickel Ore (10.006,515MT) dari Jetty Kasmar I (Batuputih) dengan tujuan PT.OSS (Morosi).
“Diduga dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran dalam UU pelayaran.
Dimana dalam hal ini tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang “Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi”,” terang Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, Kamis (26/9).
Pada saat ini, kata dia, KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut memiliki dasar hukum TNI AL sebagai “Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran” yang telah tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336 pada intinya “Melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIBnya.”
“Sehingga Kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan. Untuk saat ini kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653,” terangnya.
Karena, sambungnya, hasil pemeriksaan kapal-kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran maka kapal tersebut akan di bawa ke Satuan terdekat dalam hal ini Lanal.
“Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti akan dilaksanakan penyelidikan dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan Pelanggaran Administratif kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP tetapi apabila ditemukan Pelanggaran Pidana maka Lanal kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” pungkasnya. (red/id)















