Daerah

Bawaslu Kota Kendari Ajak Insan Pers Ikut Awasi Gelaran Pilkada

303
×

Bawaslu Kota Kendari Ajak Insan Pers Ikut Awasi Gelaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan kegiatan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024.

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengajak insan pers mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menekankan pentingnya peran media atau insan pers mi dalam mengawal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.

Dalam kegiatan pengawasan partisipatif yang digelar di Same Hotel Kendari, Rabu (25/9), Sahinuddin menyampaikan bahwa media memiliki peran vital dalam memberikan informasi yang mungkin tidak terjangkau oleh pengawasan Bawaslu karena luasnya wilayah dan keterbatasan personil.

“Salah satu kunci pemilu maupun pemilihan itu sukses adalah peran semua stakeholder. Jadi sejatinya bukan hanya peran penyelenggara tapi peran semua stakeholder. Yang paling vital juga adalah peran media,” terang Sahinuddin.

Baca Juga :  Pastikan Kecukupan Produksi Ikan, Pemkot Jalin Kerjasama dengan Pemda Baubau dan Buton Selatan

Bawaslu Kota Kendari berharap media tidak hanya menyoroti masyarakat dan pasangan calon (Paslon), tetapi juga mengawasi penyelenggara pemilu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilu bisa menghasilkan hasil yang berintegritas. “Pemilu bisa berintegritas kalau penyelenggaranya berintegritas dan pemilih bisa berintegritas,” tegasnya.

Bawaslu Kota Kendari juga telah memetakan beberapa isu krusial yang berpotensi menjadi kerawanan dalam Pilkada 2024, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi Suku, Agama, Ras (SARA), hoaks dan politik uang.

Berdasarkan data pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kecamatan Kadia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal ini dikarenakan sejarah Pilkada yang pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.



Selain itu, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Kendari karena potensi kerawanan politik uang.

Baca Juga :  STQH Nasional XXVIII: Momen Penguatan Akhlak dan Ukhuwah Menuju Indonesia Emas 2045

Bawaslu Kota Kendari juga akan melakukan pengawasan secara informal di kawasan pesisir, daerah tertinggal, dan terluar Kota Kendari, seperti di Kawasan Abeli Dalam.

Sahinuddin juga menjelaskan tentang tiga kategori pelanggaran dalam Pilkada 2024, yaitu pelanggaran pidana, politik uang, dan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan lanjut Sahinuddin, ada tiga kategori potensi pelanggaran menjelang Pilkada.

Pertama, yang menyangkut ketentuan pidana, misalnya soal bagaimana pejabat ASN diketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas ASN.

“Kemudian jika kita bicara politik uang pasal 78 undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas bahwa memberikan sesuatu baik berupa uang dan barang lainnya itu bisa dipidana penjara maksimal 72 bulan minimal dua bulan,” beber Sahinuddin.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Pembinaan SPBU: Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Selanjutnya, ada soal pelanggaran administrasi ini masuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Ada kekeliruan itu berpotensi pelanggaran administrasi. “Sanksinya kalau bicara sanksi adminstrasi adalah untuk dilakukan perbaikan tapi jika itu tidak diindahkan rekomendasi Bawaslu itu ada menyebutkan jika tidak ditindak lanjuti oleh KPU maka KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa dilakukan proses pidana pemilihan,” jelas Sahinuddin.

Bawaslu Kota Kendari berharap dengan adanya pengawasan partisipatif bersama media, Pilkada 2024 di Kota Kendari dapat berjalan dengan demokratis, aman, damai, dan bebas dari hoaks dan isu SARA. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701