Daerah

Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Tegaskan Penetapan Non Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Keluarnya Putusan Eksekusi

3422
×

Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Tegaskan Penetapan Non Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Keluarnya Putusan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Tegaskan Penetapan Non Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Keluarnya Putusan Eksekusi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Penetapan Non Execuble yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dinilai cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H yang juga Ketua PERADI Kota Kendari saat gelar konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin (10/11/2025).

Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Semiloka PERSI Sultra Resmi Dibuka: Mutu Layanan dan Akreditasi Jadi Prioritas Utama Transformasi Kesehatan

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN terhadap keluarnya penetapan, ada pelanggaran hukum, ada pelanggaran kode etik. Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung.

Olehnya itu, Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini membeberkan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sesuaikan Jam Operasional Layanan Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah

“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” terang Rahman.

Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

Baca Juga :  Lagi, Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Kolut

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi. “Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kota Kendari tegaskan tidak pernah keluarkan surat terkait ketidakjelasan lahan Kopperson, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *