AdvetorialConsultationsCounselingFriendshipMetropolisNasionalRelationshipSinglehood

Kolaborasi Indonesia – Australia Edukasi Nelayan Sultra Tekan Illegal Fishing di Perbatasan

546
×

Kolaborasi Indonesia – Australia Edukasi Nelayan Sultra Tekan Illegal Fishing di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
KKP bekerja sama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengedukasi para nelayan Sulawesi Tenggara yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia. 

KORANHeadline.com, KONAWE SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengedukasi para nelayan Sulawesi Tenggara yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.

Edukasi dilakukan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang berlangsung pada 10 -14 Desember 2024 di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya edukasi ini juga dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada 30 Juli dan 1 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi. M.M. menjabarkan bahwa berdasarkan data yang dikelola AFMA dan Ditjen PSDKP, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia pada tahun 2024, 48% atau sebanyak 103 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan. Itulah sebabnya ketiga wilayah tersebut ditargetkan pada kegiatan PIC kali ini.

“Hal ini tentu sangat disayangkan, di tengah gencarnya Pemerintah Indonesia memerangi praktik illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing, ternyata banyak kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin,” terang Pung Nugroho dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (16/12).

Sejak tahun 2019, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan  kepada para nelayan agar  mentaati aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Walikota Makassar Munafri Beri Apresiasi Program Binaan CSR Pertamina Patra Niaga di Tamalabba

Selain itu, KKP bersama dengan Pemerintah Australia telah menyepakati tiga program kerjasama, yakni Patroli Terkoordinasi, Public Information Campaign (PIC), dan Mata Pencaharian Alternatif bagi para nelayan pelintas batas yang saat ini programmnya sedang dalam proses pembahasan.

*Ancaman Keselamatan*



Sementara itu, Ir. Nugroho Aji, M.Si. mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP saat melaksanakan Public Information Campaign (PIC) di Sulawesi Tenggara, menjabarkan bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan Indonesia di Perairan Australia akan menimbulkan resiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan  mengganggu hubungan baik yang telah terjalin diantara dua negara.

“Selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi dan akan dipenjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut,” ujar Nugroho Aji.

Nugroho Aji menambahkan kabar buruk lainnya adalah, mulai tahun 2025 Pemerintah Australia telah menyampaikan kepada Perwakilan Indonesia di KBRI Canberra bahwa mereka tidak lagi menyediakan jasa lawyer atau penasehat hukum bagi para nelayan Indonesia yang di proses hukum oleh Pemerintah Australia. Itu artinya nelayan indonesia kemungkinan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Program MBG

*Mata Pencaharian Alternatif*

KKP dan Pemerintah Australia sedang menyusun program alternatif mata pencaharian bagi para nelayan Indonesia yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah. Pemerintah Australia juga tengah menggagas kemungkinan untuk memberikan visa kerja di kapal-kapal perikanan Australia bagi nelayan Indonesia, dengan syarat mereka tidak boleh tersangkut tindak pidana dan tidak boleh mempunyai catatan kriminal pernah ditangkap oleh Pemerintah Australia.

Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA mengungkapkan bahwa Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial di Western Australia. Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki.

*Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja. Sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia (landas kontinen) merupakan milik Negara Australia,” tutur Lidya.

Untuk diketahui, kegiatan Public Information Campaign yang diikuti oleh sekitar 100-150 nelayan di setiap lokasi, dihadiri oleh perwakilan Australia Fisheries Management Authority (AFMA), Lydya Woodhouse dan David Roberts, perwakilan Australia Embassy, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Dinas Perikanan Kota/Kabupaten, dan perwakilan dari Polres setempat.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Rimbawan ke 41, TN Wakatobi Lepasliarkan 365 Tukik Penyu di Pantai Hondue

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

KKP dan Pemerintah Australia juga melakukan kegiatan PSDKP dan AFMA Mengajar dengan memberikan edukasi tentang bagaimana cara melakukan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggungjawab, ramah lingkungan dan tidak menangkap ikan di wilayah perairan negara lain kepada anak-anak sekolah di SD-SMP Satu Atap 19 di perkampungan Suku Bajo Desa Bungin Permai, Pulau Bungin, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak bosan-bosan selalu mengingatkan nelayan-nelayan Indonesia untuk tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain, karena Indonesia memiliki wilayah lautan yang luas dengan potensi perikanan yang melimpah yang dapat dikelola untuk kemakmuran nelayan Indonesia. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701