Daerah

Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A. Purwantono Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

1926
×

Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A. Purwantono Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Sebarkan artikel ini
Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

KORANHeadline.com, Jakarta – Kementrian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada tanggal 7 Mei 2025. Penunjukan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian BUMN untuk memperkuat struktur kepemimpinan dengan figur yang memiliki rekam jejak unggul dan komitmen tinggi terhadap transformasi sektor pelayanan publik dan infrastruktur nasional.

Rivan A. Purwantono adalah seorang bankir senior dengan pengalaman panjang di industri keuangan dan transportasi. Ia dikenal atas perannya dalam menyelamatkan Bank Bukopin dari tekanan krisis pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2021. Di bawah kepemimpinannya, Bank Bukopin berhasil memulihkan kepercayaan publik dan pasar hanya dalam waktu enam bulan, sebuah pencapaian yang bahkan tercatat dalam Fitch Ratings sebagai tonggak keberhasilan restrukturisasi perbankan nasional.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Pangan Murah Jelang Ramadan: Berlangsung Lima Hari di Balai Kota

Pada 17 Juni 2021, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan memimpin berbagai inisiatif transformasi besar. Salah satunya adalah peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 39% pada tahun 2022 menjadi 54%, melalui kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Nasional. Ia juga menggagas pendekatan baru dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan membentuk Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) bersama Korlantas, berdasarkan pemetaan titik rawan kecelakaan dari data santunan Jasa Raharja.

Sebagai Koordinator Operasi PAM Ketupat, Rivan turut mendampingi Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri dalam pelaksanaan pengamanan arus mudik. Hasilnya, angka kecelakaan tahun 2025 menurun 31% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penurunan korban meninggal hingga 51%. Atas kontribusi tersebut, apresiasi disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Girlband Orion Girl Tampil Memukau di HUT Sulawesi Tenggara ke 61

Penugasan Rivan sebagai Direktur Utama Jasa Marga bukanlah hal baru baginya. Kolaborasi erat yang terjalin antara Jasa Raharja dan Jasa Marga dalam pengelolaan arus lalu lintas menjadi bagian dari pengambilan kebijakan berbasis data kecelakaan dan demografi korban.

Selain itu, Rivan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT KAI dan memimpin Bank Bukopin dalam program penyelamatan pada tahun 2020. Ia juga aktif sebagai Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Keselamatan, mengajar UGM dan Unissula Semarang, serta menerbitkan sejumlah buku tentang manajemen dan kepemimpinan. Dari Pelaksanaan RUPS kepengurusan Jasa Marga adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :

1. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama
2. Seppala Ahmad – Komisaris Independen
3. Syamsul Bachri Yusuf – Komisaris
4. Nachrowi Ramli – Komisaris Independen
5. Rudi Antarikaswan – Komisaris Independen
6. Asrorun Ni’am Sholeh – Komisaris Independen



Dewan Direksi :

Baca Juga :  Apersi Sultra Target 2.500 Unit Rumah Tahun Ini

1. Rivan A. Purwantono – Direktur Utama
2. Reza Febriano – Direktur Bisnis
3. Pramitha Wulanjani – Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko:
4. Mohamad Agus Setiawan – Direktur Pengembangan Usaha
5. Yoga Tri Anggoro – Direktur Human Capital dan Transformasi
6. Fitri Wiyanti – Direktur Operasi dan Layanan.

Terkait penunjukan ini, Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditetapkan pengganti resmi Direktur Utama PT Jasa Raharja. Untuk sementara waktu, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kelangsungan operasional dan tata kelola yang baik, sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian BUMN. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701