KriminalMetro

Kemenkumham Sultra Dorong Pemda Lakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal

237
×

Kemenkumham Sultra Dorong Pemda Lakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini
Penyerahan plakat penghargaan usai kegiatan.

KORANheadline.com, KENDARI – Dalam upaya proteksi potensi kekayaan alam Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra menyelenggarakan “Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara” di Villa Nirwana, Baubau, Senin(19/2).

Kegiatan ini dihadiri Oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Industri. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Badan dan Penelitian Daerah (Balitbangda), akademisi dan masyarakat/pengurus potensi identifikasi geografis di bumi anoa.

Baca Juga :  Mensos Tri Rismaharini Resmikan 26 Unit Rumah Layak Huni Korban Kebakaran TPA Puuwatu

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Hidayat Yasin berharap pemda melakukan identifikasi dan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal yamg dimiliki.

Pasalnya, kata dia, kekayaan budaya yang ada di Sulawesi Tenggara perlu perlindungan dalam sebuah wadah kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Baca Juga :  Kadiv Administrasi Kemenkumham Sultra Buka Pelaksanaan Tes SKD Calon Taruna Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim

“Kami (Kanwil Kemenkumham Sultra) telah kerja sama dengan pihak akademisi dalam hal ini Universitas Halu Oleo untuk melakukan iventarisasi potensi Indikasi geografis yang ada di Sulawesi Tenggara setelah itu akan segera kami tidak lanjuti dengan pemerintah daerah tersebut,” terang Hidayat Yasin.

Sementar itu, Pj Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi dalam sambutanny mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait Indikasi Geografis.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Butur Monev Kepesertaan Aparatur Desa hingga Pekerja Rentan

Dirinya pun mengajak jajarannya untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.

“Kepada peserta dan pemerintah daerah untuk segera daftarkan Indikasi Gepgrafis atau kekayaan intelektual komunal agar dapat mempertahankan nilai dasar budaya, dan menjadi kenangan bagi kita (Pemerintah Daerah) kepada anak cucu kita agar budaya tidak tergerus oleh waktu,” harapnya. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!