Ekobis

Kabar Baik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

154
×

Kabar Baik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Sebarkan artikel ini
Kabar Baik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyampaikan, kebijakan tersebut berupa potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk meringankan beban iuran peserta serta mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Untuk pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, potongan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya dapat menikmati keringanan iuran pada periode April sampai Desember 2026,” jelas Luky.

Baca Juga :  PT SDP Hadirkan Promo Menarik di Bale Properti Expo 2025: Potongan 20 Persen untuk DP dan Akad, Hunian Nyaman Bebas Banjir

Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  LPS Monas Half Marathon Siap Bergulir, Dorong Jakarta ke Panggung Global dan Buka Peluang Bagi Pelari Nasional

Luky menjelaskan jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak atas perawatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
“Apabila peserta sementara waktu tidak dapat bekerja selama masa pemulihan, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih” terangny.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.



Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca Juga :  Kawasan Papalimba Siap Sambut Tamu Internasional: Walikota Kerahkan Personil Finishing Lokasi

“Melalui program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, dan kami mengajak kepada seluruh pekerja agar memastikan diri telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Luky. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701