KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggandeng Bank Sultra mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam operasional kas.
Kebijakan ini diberlakukan menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Kendari pada 30 September 2025, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj. Sasriati, S.E, M.Si, mengungkapkan bahwa perpanjangan jam layanan ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.
”Bapenda dan Bank Sultra akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 19.00 WITA. Bahkan, layanan akan tetap dibuka pada hari libur di tanggal 26 dan 27 September,” ungkap Sasriati, baru-baru ini.
Target Realisasi Masih 60 Persen,
Sasriati mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-nya. Ia menyebut bahwa dari target PBB tahun ini sebesar Rp320 miliar, realisasinya saat ini baru mencapai 60 persen.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar membayar PBB-nya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai denda. Pajak yang dibayarkan ini untuk kelangsungan pembangunan Kota Kendari agar semakin maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Jadwal Pelayanan Khusus
Adapun rincian jadwal pelayanan khusus yang telah ditentukan adalah sebagai berikut, Kantor KF. Perizinan dan Kantor KF. Walikota: Sabtu (27/9) dan Minggu (28/9): Pukul 09.00-15.00 WITA (Operasional pada hari libur).
Kantor KF. Perizinan dan Kantor KF. Walikota, Senin (29/9) dan Selasa (30/9): Pukul 09.00-19.00 WITA.
Perubahan jam operasional dan pembukaan layanan pada hari libur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan signifikan dalam penerimaan PBB-P2 sebelum batas akhir pembayaran. (red/ID)















