MetroMetropolis

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Kompak Usul2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional

736
×

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Kompak Usul2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

KORANHeadline.com, Jakarta – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar pencanangan Aksi Keselamatan Jalan sekaligus Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2024 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3).

Operasi Keselamatan dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1445 H, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan ini juga sebagai salah satu rangkaian dari usulan untuk ditetapkannya 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Nasional, bertepatan dengan peringatan Resolusi PBB Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010 lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa di Indonesia, pada 2023, total korban kecelakaan yang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebanyak 152.243 jiwa atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya.

Kendaraan yang terlibat laka, di dominasi oleh sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen. Yang lebih memprihatinkan, korban kecelakaan di Indonesia rata-rata usia produktif, dengan persentase 39,48 persen rentang usia 6–25 tahun dan 40,18 persen rentang usia 26–55 tahun. Namun demikian, angka fatalitas korban turun 6,8 persen.

Baca Juga :  Gandeng Perbankan, BI Sultra Buka Layanan Penukaran Uang di 90 Titik Selama Ramadan

“Dari data tersebut, artinya sebagian besar korban kecelakaan merupakan masyarakat dengan usia produktif, dan tidak menutup kemungkinan mereka adalah seorang kepala keluarga. Tentunya hal ini akan berpengaruh secara langsung bagi kondisi perekonomian masyarakat. Tapi,” ungkap Rivan.

Gelar Pasukan Keselamatan Candi TA 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan komitmen penanggulangan laka lantas di Indonesia. “Kami dari Jasa Raharja dan juga Polri yang terlibat penuh dalam 5 pilar keselamatan, tentunya akan terus melakukan upaya dan kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan di Indonesia,” tambah Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas secara nasional masih relatif tinggi. Pada 2023, ada lebih dari 152 ribu kejadian laka dengan korban meninggal dunia lebih dari 27 ribu orang. “Artinya, setiap hari ada 76 korban meninggal dunia dan setiap jam ada 3 orang. Ini sangat memprihatinkan,” bebernya.



Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dilakukan pada 2 Maret sesuai dengan penandatanganan Resolusi PBB tentang Aksi Keselamatan Jalan. Aksi ini, kata Aan, bukan hanya sekadar seremoni, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pilar negara, termasuk semua lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Rancangan Perda RPJMD 2025–2029: Bentuk Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Salah satu tindaklanjut dari pencanangan ini, kata Kakorlantas, akan dilakukan Operasi Keselamatan Jalan yang berlangsung selama 2 pekan, yakni mulai 4-17 Maret 2024.

Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, antara lain berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. “Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kita tindak,” ujar Aan.

Baca Juga :  Membanggakan, Bank Sultra Ukir Prestasi Diajang BUMD Awards Kemendagri 2023

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Wakapolda Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Bakharuddin, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, dan para peserta Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi TA. 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan lainnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701