Ekobis

Jasa Raharja bersama 5 Pilar Keselamatan Gelar FKLL, Respons Kritis Angka Kecelakaan di Sultra

2425
×

Jasa Raharja bersama 5 Pilar Keselamatan Gelar FKLL, Respons Kritis Angka Kecelakaan di Sultra

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan 5 Pilar Keselamatan Gelar FKLL, Respons Kritis Angka Kecelakaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam rangka upaya menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sultra bersama seluruh 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ), Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah Jasa Raharja Provinsi Sultra.

FKLLAJ secara resmi dibuka oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Bapak Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.IK, MH, menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk menekan fatalitas dan mencegah kecelakaan.

Acara ini mempertemukan seluruh Pilar Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu: Ditlantas Polda Sultra, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra, Dinas Perhubungan Prov. Sultra, Jasa Raharja Sultra, Dinas Kesehatan Prov. Sultra, Dinas Pendidikan and Kebudayaan Prov. Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra, Balai Pelaksana Jalan Nasional, Masyarakat Transportasi Indonesia Sultra, dan Badan Perencanaan Pembangunan Prov. Sultra.

“FKLL ini bukan hanya forum diskusi, tetapi merupakan komitmen implementasi aksi nyata dari semua Pilar agar seluruh warga Sultra merasa aman saat berlalu lintas, sehingga angka fatalitas korban dapat menurun. Sinergi ini akan menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Nur Akbar, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sultra.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan PNM Jalin Sinergitas Gelar Knowledge Sharing Safety Riding di Tiga Kabupaten

Melalui koordinasi dan evaluasi data kecelakaan yang mendalam, Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) Provinsi Sultra menghasilkan beberapa kesepakatan dan rencana tindak lanjut jangka pendek yang akan segera diimplementasikan oleh seluruh Pilar Keselamatan, seperti.

Identifikasi dan Penanganan Blackspot: Ditlantas, Dishub, dan BPJN sepakat untuk melakukan peninjauan dan rekayasa lalu lintas segera di 10 titik rawan kecelakaan (Blackspot) yang teridentifikasi, termasuk pemasangan rambu peringatan dan penerangan tambahan.
Edukasi Lintas Sektor: Dinas Pendidikan dan Jasa Raharja akan berkolaborasi meluncurkan program “Keselamatan Sejak Dini” yang terintegrasi ke dalam kurikulum lokal, fokus pada etika dan budaya tertib berlalu lintas bagi pelajar.

Baca Juga :  Komitmen Nyata Dukung Program CSR Binaan, Persatuan Wanita Patra Sambangi Sekolah Anak Percaya Diri

Pemeriksaan Kelaikan Jalan: Dishub, BPTD, dan Ditlantas akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kelaikan jalan (Uji KIR) bagi angkutan umum dan barang, serta menindak tegas kendaraan yang tidak laik jalan.

Peningkatan Respons Pasca-Kecelakaan: Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan berkomitmen untuk mempercepat alur koordinasi penanganan korban, memastikan santunan diterima cepat dan tepat, serta meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan di Wilayah rawan.



Dukungan Anggaran Kebijakan: Bappeda Sultra akan memprioritaskan alokasi anggaran daerah untuk program-program mitigasi kecelakaan yang telah disepakati, menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai salah satu isu pembangunan utama.

Baca Juga :  DSSP Power Kendari Resmikan DSSP Jogging Park, Fasilitas Olahraga dan Lingkungan yang Inovatif

Diakhir acara dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama terkait keselamatan lalu lintas. Sehingga diharapkan dengan adanya komitmen serta Rencana Aksi Kolaboratif ini, angka kecelakaan, fatalitas korban, dan kerugian materil di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat ditekan secara signifikan demi terwujudnya sistem transportasi jalan yang aman, selamat, dan berkeselamatan. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701