Metro

Gubernur Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari, 34 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

3749
×

Gubernur Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari, 34 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. hadir untuk menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.Pada tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2193 warga binaa nuntuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, serta 2341 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu bentuk khusus remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.

Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada tahun 2015, tepat saat HUT ke-70 RI, dan kembali diberikan tahun ini pada HUT ke-80 RI. Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta dari 17 Desa dan 2 Kelurahan Ramaikan Khatmil Quran Kecamatan Mawasangka

Dari jumlah tersebut, hasil keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan 2142 warga binaan berhak menerima Remisi Umum, dan 2339 warga binaan berhak menerima Remisi Dasawarsa. Sedangkan selisihnya dari usulan awal tetap menerima Remisi susulan di karenakan perlunya perbaikan administrasi pada dokumen usulannya Khusus pada momentum ini, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri dari 2 orang dari Lapas Kendari,10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 Orang LPKA Kendari, 2 Orang LPP Kendari, 4 orang Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha dan 5 orang dari Rutan Raha.

Dalam naskah sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ditegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti programprogram pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.

Baca Juga :  Sinergi UPP Kelas I Molawe dan Laskar Sarano Tolaki Bagikan 50 Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

Ia juga mengingatkan pentingnya momentum kemerdekaan untuk menanamkan semangat kebangsaan dan kesadaran hukum. “Kemerdekaan bukan hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kebodohan, kemiskinan, serta perilaku menyimpang. Bagi warga binaan, remisi adalah kesempatan untuk menata kembali kehidupan,” ungkapnya

Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi tahun ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan di dalam lapas maupun rutan.

“Pemberian Remisi Umum kepada 1945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” ujarnya.

Sulardi juga menekankan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momentum langka dan bersejarah. “Kita patut bersyukur karena tahun ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI, para warga binaan kembali mendapatkan kesempatan menerima remisi yang hanya ada sekali dalam sepuluh tahun. Ini menjadi pengingat bahwa setiap perjuangan memperbaiki diri akan mendapatkan penghargaan dari negara,” katanya.

Baca Juga :  Semarak Hari Tani, DPD HKTI Sultra Bincang Bareng Petani hingga Jalan Santai Bersama di Muna

Bagi warga binaan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol pengakuan negara atas usaha mereka menjalani pembinaan. Beberapa perwakilan warga binaan yang hadir menyampaikan rasa terima kasih.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutur salah satu warga binaan penerima remisi bebas asal Lapas Kendari.

Upacara penyerahan remisi tahun ini menjadi momentum berharga dalam perjalanan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Pemberian remisi, khususnya Remisi Dasawarsa, menjadi simbol nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, agar setiap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral, keterampilan, dan mental yang lebih baik. (red/ID)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!