Daerah

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3033
×

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

KORANHeadline.com, JAKARTA — Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” terangnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Hadiri Undangan Taaruf Ketua Umum PKB di Makassar, Ini yang Dibahas

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang inovatif, inklusif, dan menjunjung prinsip keadilan, agar manfaat dari program jaminan sosial dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Pansel Umumkan Tiga Besar Seleksi Sekda Kota Kendari, Berikut Nama-namanya

“Dengan diperkuatnya landasan syariah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap program yang juga mendukung perlindungan serta peningkatan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” tutup Gatot.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!