Metro

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Monev Pemberian Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi

3781
×

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Monev Pemberian Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Gelar Rapat Monev Pemberian Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Claro Kendari, Senin (11/8/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial, khususnya dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara.

“Ini adalah tentang pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kampanyekan Road Safety Ranger Kids Chapter Denpasar Bali

Meskipun landasan hukumnya sudah kuat, La Ode Haswandy menyayangkan data yang menunjukkan rendahnya kepatuhan di Sultra. Berdasarkan rekapitulasi per 8 Agustus 2025, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek (sekitar 2,31 persen) yang telah mendaftarkan pekerjanya.

“Kondisi ini sangat membutuhkan perhatian serius dari kita semua. Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kerukunan Keluarga Wakatobi Bakal Menggelar Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memaparkan manfaat besar dari program jaminan sosial.

Ia menyebutkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 174 juta.



“Padahal, tarif iurannya sangat terjangkau, mulai dari 0,10 persen dari nilai proyek,” jelas Gatot.

Rapat Monev ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mengawal pelaksanaan peraturan.

Baca Juga :  Pembukaan Pasar Pangan Murah Disketapang dan Dharma Wanita Meriah, Dibuka Empat Hari Bagi Warga

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi di Sultra mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemberi kerja, dapat menyadari kewajiban mereka dan segera mendaftarkan pekerjanya.

Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan persentase kepesertaan dan memastikan perlindungan optimal bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701