KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) aktif memonitoring dan mengawasi legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang di Sultra.
Langkah ini dinilai tepat guna memastikan semua angkutan penumpang dan barang memiliki izin operasional yang lengkap, dengan harapan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kepentingan penumpang.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, S.Pd, M.A.P mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini turun melakukan monitoring dan pengawasan di wilayah kepulauan untuk mengecek langsung legalitas perusahaan yang menaungi.
“Wilayah kepulauan itu meliputi Kabupaten Buton, Muna, Kota Baubau, Buton Selatan dan Muna Barat. Perusahaan yang terdaftar di OSS ada empat, yang aktif baru dua, satu pernah aktif namun sekarang sudah non aktif. Satunya lagi sudah tidak aktif karena sudah dibekukan pajak,” ungkap Syaiful, Kamis (29/11/2024).

Sementara, lanjut Syaiful, untuk wilayah daratan baru menyentuh sejumlah kabupaten saja. Sisanya bakal dikunjungi Desember ini karena masih dalam tahap verifikasi, terutama angkutan khusus seperti Grab dan Maxim.
“Sebagian masih dalam tahap verifikasi, tapi untuk angkutan khusus dalam hal angkutan online seperti Grab dan Maxim ada beberapa yang sudah berbadan usaha. Idealnya para aplikator ini merekrut badan-badan usaha. Nanti badan-badan usaha ini yang merekrut anggota. Ini juga menjadi kontrol kami untuk pengawasan terhadap kendaraan-kendaraannya,” terangnya.
Selain itu, sambung Syaiful, juga ada beberapa Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih dalama tahap verifikasi. Syaiful mengungkapkan, monitoring dan pengawasan ini akan terus dimaksimalkan guna memastikan semua angkutan penumpang dan barang di Sultra memiliki izin.
“Ini coba kita maksimalkan terus dalam rangka untuk membina dan terus membangun komunikasi yang baik kepada perusahaan-perusahaan. Karena pengawasan untuk kendaraan-kendaraan angkutan ini, baik angkutan umum ataupun angkutan barang itu ada pada kami di Dinas Perhubungan,” tegas Syaiful.
Monitoring dan pengawasan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, lanjut dia, ketika dilakukan penegakan hukum, angkutan umum maupun angkutan barang yang tidak berbadan hukum akan dikenai sanksi berupa tilang. Akibatnya, aktivitas menjadi terhambat dan bisa saja menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Pada saat kita melakukan penegakan hukum otomatis akan ditilang. Jadi tidak bisa mengangkut penumpang maupun barang keluar provinsi. Harapan kita bahwa teman-teman dalam berusaha merasa aman dan nyaman,” jelas Syaiful.

Sementara itu, guna menjamin keselamatan sopir dan penumpang, (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, menuturkan bahwa Dinas Perhubungan Sultra telah membangun komunikasi, sekaligus kerjasama dengan Jasa Raharja.
“Harapannya bahwa semua kendaraan-kendaraan utamanya AKDP ini menjadi tanggungan Jasa Raharja untuk keselamatannya baik penumpang maupun sopir. Kalau mereka tidak bernaung dalam perusahaan atau memiliki perusahaan angkutan, otomatis mereka tidak dapat santunan,” ucapnya.

“Maka kewajiban mereka itu harus ada legalitas. Penuhi bahwa mereka berbadan hukum. Nah, kedepan itu kita akan launching perusahaan-perusahaan beserta nama-namanya yang masih aktif atau sudah tidak aktif,” tambah Syaiful.
Menurutnya, ini juga sebagai bahan pengetahuan buat masyarakat bahwa berbadan kukum itu harus terdaftar di Dinas Perhubungan Sultra. “Dia terdaftar di PTSP tapi koordinasinya di Dinas Perhubungan karena monitoring, evaluasi dan pengawasannya ada di Dishub,” bebernya lagi kepada media.
Ia berharap, laporan per triwulan untuk badan-badan usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) segera disetor ke Dinas Perhubungan.
Syaiful menegaskan bahwa pihaknya mencoba membangun hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan angkutan penumpang dan angkutan barang, sehingga terjalin sinergitas yamg baik.
“Untuk angkutan barang dan penumpang kalau sudah melapor ke Dishub itu akan diberikan surat pengendalian. Surat pengendalian angkutan penumpang dan surat pengendalian angkutan barang,” sebutnya.
“Ini gratis dalam rangka kontrol kita terhadap kendaraan-kendaraan itu bahwa mereka ini terdaftar di perusahaan dan menjadi legalitas mereka untuk keluar daerah bisa ditujukan ke petugas setempat,” pungkas Syaiful. (ADV)















