Ekobis

Dirut TMM Sebut Tudingan Melakukan Penambangan Ilegal di Konut Tidak Berdasar

293
×

Dirut TMM Sebut Tudingan Melakukan Penambangan Ilegal di Konut Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Feri

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Feri Irawan SH, menegaskan bahwa tudingan aktivitas penambangan dan penjualan ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya tidak berdasar. Ia menyebut hal tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami belum melakukan aktivitas tambang karena masih menunggu persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Tanpa RKAB, mustahil ada aktivitas tambang atau penjualan bijih nikel seperti yang dituduhkan,” tegas Feri, Sabtu (18/1/2025).

*Fokus pada Pembangunan Fasilitas*

Feri menjelaskan bahwa fasilitas pelabuhan yang dimiliki PT TMM saat ini digunakan oleh PT Wisnu sesuai dengan perizinan yang berlaku. “Pelabuhan tersebut merupakan jetty khusus yang dapat melayani PT Wisnu dan beberapa pemegang IUP lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pastikan Layanan BBM Arus Balik Tetap Aman, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Modular Pertashop di Konut

Ia menegaskan bahwa tuduhan terkait aktivitas tambang ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara, adalah berita bohong (hoaks) yang merusak citra perusahaan. “Jika benar kami melakukan aktivitas tanpa RKAB, tentu sudah ada tindakan hukum. Tuduhan ini jelas tidak berdasar,” ungkap Feri.

*Komitmen pada Kepatuhan Hukum*

PT TMM, lanjut Feri, berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan hukum dalam setiap operasionalnya. Ia juga menepis tuduhan penjualan bijih nikel ilegal, yang menurutnya tidak mungkin terjadi tanpa pengawasan ketat aparat hukum.

“Setiap pengangkutan hasil tambang selalu diawasi. Jika ada pelanggaran, pasti sudah ada tindakan hukum. Kami menjalankan semua prosedur sesuai peraturan, terutama terkait RKAB,” tegasnya.



*Kontribusi kepada Masyarakat*

Baca Juga :  Ramadan Sultra Fest 2026, Jadi Momentum Bank Sultra Kenalkan Anoa Link ke Masyarakat

Feri menyoroti dampak positif kehadiran PT TMM bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam penyediaan lapangan kerja.

“Kami memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja. Jika ada masalah, mereka tentu akan menjadi pihak pertama yang menyuarakan keluhan. Hingga kini, semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang dialog untuk pihak-pihak yang merasa terganggu. “Silakan ajukan keluhan secara resmi, dan kami siap menyelesaikannya dengan cara yang baik,” imbuh Feri.

*Harapan untuk Media dan Publik*

Feri mengingatkan media dan organisasi untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab. Menurutnya, isu tambang adalah topik sensitif yang membutuhkan kehati-hatian dalam penyampaian informasi.

Baca Juga :  CIMB Niaga Sukses Pertahankan Kinerja Positif di Kuartal Pertama 2026: Bukukan Laba Rp2,3 Triliun

“Kami berharap tidak ada lagi informasi keliru yang dapat merugikan perusahaan atau menciptakan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

*Komitmen terhadap Tata Kelola yang Baik*

Melalui klarifikasi ini, PT TMM menegaskan komitmennya pada tata kelola tambang yang baik, sesuai aturan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Tambang bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial. Kami berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan mematuhi hukum dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Feri kepada media. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701