Advetorial

Dinas Sosial Matangkan Persiapan Jelang Pelaksanaan Makan Gratis Bergizi di Tahun Depan

410
×

Dinas Sosial Matangkan Persiapan Jelang Pelaksanaan Makan Gratis Bergizi di Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si saat meninjau langsung di Panti Sosial.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mematangkan persiapana jelang pelaksanaan prgram Makan Bergizi Gratis di tahun depan.

Terbaru, Dinsos sukses melaksanakan uji coba sarapan pagi bergizi gratis di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Asuhan Anak dan Bina Remaja (PSAR). Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari dimulai dari tanggal 11-17 November 2024.

Anak-anak panti terlihat antusias saat mencicipi makan gizi gratis.

Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang salah satu kegiatannya pemberian Makanan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, sekaligus melakukan tindaklanjut atas instruksi Pj Gubernur Sultra.

Uji coba makanan bergizi gratis ini berupa sarapan pagi bergizi bagi anak kurang mampu yang ada di dalam panti dan luar panti yang menyasar 70 orang. Kata Haris, program akan berjalan secara reguler di tahun 2025.

Anak-anak panti terlihat antusias saat mencicipi makan gizi gratis.

“Jadi kemarin memang kita uji coba sarapan pagi bergizi gratis. Rencana kedepannya tahun 2025 program ini bisa berjalan secara reguler dan bisa berjalan setiap hari,” ungkapnya saat ditemani di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).

Ia menyebut, pihaknya sudah mengusulkan untuk penganggaran program ini di tahun depan dan tinggal menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini.

Baca Juga :  DPM-PTSP Sulawesi Tenggara Petakan Delapan Kawasan Strategis Penunjang Perekonomian

“Kita masukkan untuk kita jadikan program di Dinas Sosial dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto,” ujarnya.

Sekretaris Dinsos menambahkan, program tersebut, sudah diuji coba dengan anak-anak panti maupun di sekitar panti. Jika memang ada anggaran untuk makanan gizi gratis, pihaknya bakal bersurat ke kabupaten kota agar bisa mengusulkan yang ditangani, sesuai dengan jumlah anggaran yang ada.



Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinsos Sultra Hadeli SE saat meninjau langsung makan gizi gratis.

“Targetnya sebenarnya kalau bisa kita masuk 100 anak per kabupaten, kalau bisa tapi nanti kita akan melihat postur anggaran kita. Harapannya kita bisa tercover semua, tapi kalau memang tidak bisa mungkin kita sesuaikan dengan anggaran yang ada,” beber Haris.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinsos Sultra, Hadeli SE menambahkan, untuk pelaksanaan uji coba sarapan pagi bergizi gratis sudah selesai.

Anak-anak panti terlihat antusias saat mencicipi makan gizi gratis.

“Alhamdulillah kita sudah laksanakan program sarapan pagi bergizi sesuai dengan rencana awal kita uji coba selama 7 hari kita mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 17. Apa yang kita agendakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Hadeli saat di temui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Sekda Sultra Sebut Realisasi Investasi Sejumlah PSN di Daerah Berjalan Lamban

Pria yang akrab di panggil Jais ini mengungkapkan target tiap hari sarapan pagi bergizi gratis ada 70 anak termasuk remaja 50 dari dalam panti 20 dari luar panti anak-anak dari keluarga kurang mampu. Totalnya keseluruhan ada sebanyak 70 orang.

Pada hari terakhir program uji coba sarapan bergizi gratis, sambung Jais, ada beberapa orang dari luar panti menanyakan kepada pihak UPTD terkait keberlanjutan program.

“Kami sampaikam bahwa untuk saat ini sifatnya masih uji coba untuk persiapkan tahun 2025 mendatang,” paparnya lagi kepada media.

Katanya, respon dari orang tua dari luar panti ini sangat senang ada program sarapan pagi bergizi ini. “Karena target kami juga program sarapan pagi bergizi ini sarannya untuk keluarga yang kurang mampu,” ungkapnya lagi.

Dengan adanya program ini anak-anak yang kurang mampu akan terpenuhi gizinya dengan sarapan pagi bergizi. Program pemerintah ni juga bertujua membangun kebiasaan anak-anak agar tidak lupa untuk sarapan pagi.

“Sarapan pagi ini harus dijadikan kebiasaan, karena pentingnya sarapan pagi agar mendukung konsentrasi dan fokus anak-anak saat menerima materi pembelajaran di sekolah. Kalau perutnya kosong dari pagi sampai siang pasti tergantung fokus belajarnya,” jelas Jais.

Baca Juga :  Dinsos dan RSJ Sultra Kolaborasi Tangani Pasien OGDJ Terlantar Lewat Layanan Durawater Care

Dirinya berharap program mulai ini bisa berjalan di 2025 sehingga gizi anak bisa tercukupi. Ia pun menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti arahan dari Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bagaimana memperlihatkan kesiapan Pemprov Sultra dalam mendukung dan menyukseskan Program Makan Gratis.

“Kami dari Panti UPTD PSAR berharap bahwa program sarapan pagi bergizi ini bisa berlanjut sampai tahun depan apabilah kami masih diberikan amanah, kami juga sudah menindaklanjuti arahan dari Pj. Gubernur Sultra untuk bagaimana memperlihatkan kesiapan Pemprov Sultra dalam mendukung dan menyukseskan Program Makan Gratis sebagai salah satu program prioritas Nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang direncanakan dimulai pelaksanaannya pada tahun 2025 mendatang,” pungkas Jais.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11) Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., bersama Ketua Tim Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, S.PWK., melakukan kunjungan ke SMA Negeri 4 Kendari dalam rangka pelaksanaan uji coba program makan siang bergizi gratis untuk siswa SMA/SMK. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701