Metropolis

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Turunkan Alat Normalisasi Drainase dan Jalan Mayjen Katamso

244
×

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Turunkan Alat Normalisasi Drainase dan Jalan Mayjen Katamso

Sebarkan artikel ini
Alat Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra mulai normalisasi drainase dan jalan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Usai menerima keluhan warga terkait jalan rusak di Kelurahan Baruga tepatnya Jalan Mayjen Katamso, Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra langsung menurunkan alat untuk melakukan normalisasi drainase dan perbaikan jalan.

Terlihat dilapangan, Lurah Baruga Burhanuddin Daming bersama masyarakat sekitar turun langsung mendampingi tim dari Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra, Rabu (10/7).

Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengerjaan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah Kelurahan Baruga dan aksi damai warga Baruga ke Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara terkait jalan rusak.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Stok Beras Sultra Aman Jelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah

“Koordinasi ini akhirnya membuahkan hasil dengan pelaksanaan normalisasi drainase dan perbaikan Jalan Mayjen Katamso mulai hari ini,” ungkap Burhanuddin kepada media.

Sebelumnya, Selasa (10/7) malam, warga yang tergabung dalam Aksi Damai Warga Baruga memblokir jalan sebagai bentuk kekecewaan atas respon pemerintah karena jalan Mayjen Katamso tak kunjung diperbaiki.

Jalan berlubang dan genangan air yang berada di jalan tersebut, membuat kendaraan harus ekstra berhati-hati saat melintas. Tidak jarang, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalur tersebut.

Baca Juga :  Lanal Kendari Bersama BI Sultra Resmikan Smart Green House di Kecamatan Moromo Utara

Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama, belum ada tindakan dari pemerintah untuk segera melakukan perbaikan jalan yang berada tepat depan Terminal Damri Baruga ini.

Jalan ini merupakan akses vital, selain sebagai pusat jalur perekonomian namun juga menghubungkan antar Kabupaten mulai dari Kota Kendari, Konsel dan Bombana.

Diketahui, jalur yang ada di Poros Baruga ini berstatus Jalan Provinsi yang memiliki kewenangan untuk perbaikan adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (red/id)

Baca Juga :  Kota Kendari Sabet Penghargaan Kota Terbaik dalam Pembebasan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!