Advetorial

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Dorong Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Sultra

409
×

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Dorong Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Sultra

Sebarkan artikel ini
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra saat mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggaea (Sultra) melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang terus mendorong pemenuhan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra).

Bisa dikatakan ini menjadi sebuah komitmen bersama pemerintah provinsi, kabupaten kota dan perusahaan konstruksi dalam mewujudkan tenaga kerja yang berkompetensi dan berdaya saing.

Kabid Jasa Konstruksi, La Ode Badilah ST MT bersama Pembina Jasa Konstruksi, Jumiati, STP, M.Si.

Terbaru Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang melalui Bidang Jasa Konstruksi mengandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) mengadakan pembekalan dan uji sertifikasi enaga kerja konstruksi.

Termasuk mengandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar juga memberikan pelatihan dan uji sertifikasi bagi ahli muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra saat mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.

Kepada media, Selasa (26/11/2024), Kabid Jasa Konstruksi, La Ode Badilah ST MT mengungkapkan bahwa sertifikasi bagi tenaga konstruksi sangatlah penting dalam menghasilkan proyek pembangunan yang baik dan bermutu.

“Ini sangat penting karena melihat dari semua jasa konstruksi, setelah ditetapkannya aturan dari pemerintah semua pekerja itu wajib punya sertifikasi kompetensi. Mereka tidak akan bisa lagi bekerja kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi,” ujarnya.

Baca Juga :  Triwulan III, Realisasi Investasi Sultra Tembus Rp8,32 Triliun

Olehnya itu, sambung La Ode Badilah, pihaknya kini fokus pengoptimalan pembinaan tenaga kerja. Termasuk ditingkat kabupaten kota, hanya saja ditingkat kabupaten kota fokus pada pembinaan tenaga terampil.

“Sekarang yang kita optimalkan pembinaan tenaga kerja. Kami di provinsi memang menitikberatkan pada pembinaan tenaga ahli, baik ahli jasa konstruksi, ahli pengawasan maupun ahli keselamatan kerja,” terang La Ode Badilah.



Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra saat mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.

“Untuk kabupaten kota itu jatuhnya pembinaan tenaga terampil, tetapi kami dari provinsi tetap memonitoring. Laporannya semua akan ke provinsi dan memang tugas kami untuk memonitoring berapa tenaga ahli yang sudah tersertifikasi baik di kabupaten kota maupun provinsi,” tambahnya.

Setelah laporan masuk ke provinsi, sambung mantan Kabid Cipta Karya, selanjutnya dikirim ke pusat dalam hal ini Kementerian PUPR seberapa tenaga ahli yang sudah tersertifikasi di Sulawesi Tenggara.

“Kalau kita tidak bisa memenuhi kita bisa jadi tamu di negeri sendiri. Misalnya ada kegiatan-kegiatan tidak bisa kita hendel karena secara syarat tidak memenuhi, makanya kita berupaya tenaga ahli dan terampil kita bisa mengisi sektor-sektor yang ada di Sultra,” ungkap La Ode Badilah.

Baca Juga :  Kumham Melalui Dirjen KI Kukuhkan IPAKI sebagai Organisasi Profesi Pemeriksa dan Analis KI
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra bersama Balai saat mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi.

Hal senada diungkapkan, Pembina Jasa Konstruksi Bidang Jasa Konstruksi, Jumiati, S.T.P, M.Si, Ia mengatakan bahwa sertifikasi keahlian ini penting. Pasalnya, kata dia, pekerja-pekerja proyek di Sultra banyak yang didatangkan dari Jawa karena telah mengantongi sertifikat.

“Pekerja-pekerja kita banyak diambil dari Jawa karena mereka sudah memilki sertifikat, contohnya pada pembangunan kantor gubernur. Tidak bisa bekerja kalau tidak memiliki sertifikat, ini aturan nasional. Aturan harus dijalankan secara penuh,” tegas Jumiati.

Takutnya, lanjut Jumiati, ketika perusahaan jasa konstruksi hanya meminjam sertipikat milik orang lain, ketika ada pemeriksaan itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita di provinsikan syarat lelang pekerjaan konstruksi di persyaratkan misalnya harus ada tenaga ahlinya, kita selama ini banyak pinjam (sertifikat, red). Pinjam itu yang kadang kala jadi temuan BPK. Berkasnya saja yang kita ambil tapi orangnya ada di Jawa,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut dia, mutu proyek yang dikerjakan tidak akan tercapai. Pedahal proyek pembangunan yang anggarkan oleh pemerintah provinsi diharapkan bisa maksimal sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Dukung Upaya Pemkot Kendari Atasi Stunting Lewat Program Orang Tua Asuh

“Pasti mutunya tidak akan kita capai. Hanya saja memang untuk mendapatkan sertifikat tidak langsung, ada tahap-tahap dan pelatihan di dalamnya. Ada ujian dan asesmennya, minimal mereka dibekali keterampilan yang menyesuaikan dengan aturan yang baru,” paparnya lagi.

Terbaru, dalam mendorong kompetensi tenaga kerja, pihaknya memberikan pembekalan sekira 150 tenaga ahli konstruksi di tahun ini. Rencananya program pelatihan dan pembekalan ini berlanjut di tahun depan.

Boleh dibilang dua tahun terakhir ini banyak kegiatan sertifikasi yang didorong oleh Pemerintah Provinsi maupun Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. Namun, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang berharap ini bisa dilaksanakan mandiri oleh perusahaan konstruksi.

“Karena ini kebutuhan kita bersama. Jadi kedepan perusahaan harus mandiri melengkapi keahlian anggotanya. Kita juga merencanakan pembekalan serupa tahun depan,” pungkas La Ode Badilah mengakhiri sesi wawancara dengan awak media. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701